Kapolres JAkBAR: Pemusnahan Barang Bukti Bernilai Besar
Jakarta, berantasnews.com. Polres Metro Jakarta Barat, kembali memusnahkan barang bukti Narkoba hasil operasi bersinar tahun 2016. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudi Harjanto yang dilaksanakan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/4/2016).
Barang bukti yang berhasil disita selama sebulan terakhir tersebut, didapatkan dari berbagai tempat di wilayah Jakarta Barat, masing-masing berupa ; Shabu sebanyak 60 kantong plastik dengan berat bruto 20,250 Gram (20 kg), Pil Extasi 8,733 Butir dan Pil Happy Five (H-5) sebanyak 750 Butir, dengan nilai total omzet keseluruhan sebesar Rp.33,107,400,000, atau berhasil menyelamatkan generasi bangsa 171,483 jiwa.
Berawal dari informasi masyarakat, Selasa (15/3/2016), tutur Rudy, pukul 17.00 Wib, yang tidak mau disebut namanya. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Jakarta Barat unit 1 dan 2 melakukan pengembangan terhadap LF di Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran Jakarta Pusat. Hasil penggeledahan dapat ditemukan barang bukti Narkoba dan Shabu.
Dilanjutkan Rudi, pada hari Sabtu (2/4/2016) pada pukul 00.15 Wib diadakan penyergapan terhadap YG di komplek Polri Cipinang Empang Pulo Gadung Jakarta Timur yang diketemukan barang bukti Pil Extacy logo CK, Pil Extacy logo Kupu, Tapal logo Kuda dan Pil Happy Five. Hasil introgasi tersangka YG, kemudian Team Satnarkoba di pimpin Iptu Supriyatin melakukan penggrebekan terhadap orang yang diduka melakukan tindakan penyalahagunaan Narkotika yaitu KR, TKP di Hotel Hosana LNN lantai 2 kamar 201 Jl. Pahlawan 224 Pontianak Kalimantan Barat.
“Dalam pemusanahan barang bukti Narkoba kali ini tergolong bernilai besar. Tetapi kita akan berupaya setiap bulan adakan pemusnahan,” ucap Kombes Rudi dihadapan awak media, Tokoh agama, Masyarakat sekaligus memotivasi anggotanya untuk terus giat melakukan operasi Narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Gelar pemusnahan tersebut, dihadirkan pula 3 tersangka dari 3 kasus berbeda, yaitu LF, YG, KR, dan saat ini tersangka diamankan dari Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, para pelaku pun terancam hukuman mati atau seumur hidup, melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .