Kapolri Apresiasi kepada Polda Metro Jaya Atas Keberhasilan Mengungkap 1,129 Ton Narkoba Jenis Sabu.

Jakarta – Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Shabu 1,125 ton jaringan timur tengah- Indonesia, Jakarta Senin 14 Juni 2021.

Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers menjelaskan : kejahatan transnasional atau transional organizer Crime.( TOC ) adalah fenomena jemnis kejahatan.

Selama kurang satu bulan, satgas Polda metro jaya bekerja dan melakukan analisis terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya dengan beberapa TKP.

Tempat kejadian Perkara ke satu di gunung Sindur, Bogor BB 393 Kg :TSK NR Al D dan HA Al O.
Tempat kejadian perkara kedua Ruko pasar modern Bekasi ton square, Margahayu, Bekasi timur, BB 511 Kg , tersangka NW alias DD,CSN alias Es Nigeria, Ucn alias EM.

Tempat kejadian perkara ke tiga, apartemen Basura Jakarta timur,BB 50 Kg tersangka SK, tempat kejadian perkara yang ke Empat: Apartemen Green Pramuka cempaka putih Jakarta pusat: BB 175 kg TS H.Alias Ne.

Kronologi kejadiannya, berawal pada bulan Mei 2021,tim polre metro Jakarta pusat melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba yang diketahui bernama NR alias D dan A alias 0 serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393 kg.

Tersangka As alias AC dan HW ditemukan sejumlah karung berisi jenis sabu sebanyak 511 kg, tim terus bergerak menuju apartemen Basura kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap di duga kurir NE.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, selanjutnya Kapolda metro jaya membentuk satgas Narkoba Polda metro jaya yang terdiri dari direktorat narkoba Polda metro jaya dan sat Resnarkoba polres metro Jakarta pusat.

Hasil monitoring dan analisa data para tersangka yang sudah ada ditemukan sel jaringan yang adalah AS alias AC yang tinggal di wilayah Jawa barat.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AK diketahui bahwa barang bukti narkotika di ambil dari apartemen Green Pramuka Jakarta pusat,dan ditemukan satu unit mobil yang diduga milik pelaku yang dicurigai sebagai sindikat narkoba.

Hasil kordinasi dengan pihak manajemen apartemen Green Pramuka pemilik mobil bernama H.alias NE, adalah penghuni apartemen Green Pramuka.

Selanjutnya disaksikan pengelola dan scurity apartemen dilakukan penggeledahan kamar yang di tempati H .alias NE ( DPO).
Didalam kamar ditemukan empat buah koper yang keseluruhannya berisi narkotika jenis sabu sekita 175 Kg.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu di amankan satgas Polda metro jaya dari beberapa TKP diatas adalah sebanyak 1,129 Ton.

Selanjutnya tim fokus untuk melakukan Surveilance ( pembututan terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui aktivitas Sambil menganalisis data yang dilakukan dengan pengendali termasuk yang ada di luar negeri.

Tersangka di kenakan pasal.114 ayat 2 Subsider pasal 115 ayat 2 lebih Subsider pasa112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.

Perkiraan Rupiah dan dampak, hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar 1,694 Trilyun rupiah dan jika barang bukti tersebut beredar dipasaran bisa di komsumsi sekita 5,6 juta orang.

Dan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk, saya kapori sangat Apresiasi terhapad Polda metro jaya dan jajaran nya yang atas keberhasilan nya mengungkap 1,129 ton narkotika jenis sabu. Ujar Kapolri ( Tarno & Sri )

1
2
CATEGORIES
TAGS
Share This