Kapolri dan Dua Menteri Gelar Vicon Sosialisasi Aturan Taksi Online dan Konvensional

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui video conference dengan sejumlah Kapolda dan kepala daerah di Mabes Polri, pada hari Selasa (21-03-2017).

“Tadi kami laksanakan video conference untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulsel,” ujar Kapolri dalam keterangan persnya (21-03-2017).

Kemudian lanjut Kapolri, dalam video conference tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, seperti Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo alias Pakde Karwo, dan Wali Kota Surabaya Ibu Risma.

Dijelaskan Kapolri, sosialisasi Permenhub tersebut untuk menyikapi konflik yang terjadi antara pengemudi taksi online dengan taksi konvensional di sejumlah daerah‎.

“Karena itu kami lakukan sosialisasi, kami ingin adanya aturan, jadi lebih tertib dan menyelesaikan masalah,” jelas Kapolri.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumai menjelaskan, bahwa Permenhub No 32/2016 tersebut untuk mengatur keberadaan taksi online dan taksi konvensional yang banyak masyarakat mencari penghidupan di sektor jasa ini.

“Kami harapkan ada simulasi, sehingga terjadi sistem transportasi yang menghidupi. Terlihat bagaimana kami akan tetap memberlakukan pada April mendatang, tetapi pada pasal seperti KIR, STNK untuk waktu. Juga mengatur yang selalu dikomplain yakni berkaitan kuota dan tarif,” terang dia.

Sejumlah pemerintah daerah menyetujui keberadaan taksi online, sebab ada manfaat bagi masyarakat‎. Namun taksi konvensional juga agar dilindungi dari dominasi. “Karena itu kami berharap keduanya menyikapi secara teduh,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS