Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19
Jakarta – KAPOLRI Jenderal Polisi Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat Nomor: 2/III/2020 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 19 Maret 2020 itu mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, dan keluarnya kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Untuk itu Kapolri mengeluarkan Maklumat yang isinnya mengingatkan masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Selain itu juga dalam kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Kemudian kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk raga, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Dalam maklumatnya Kapolri juga mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kapolri Idham Azis dalam maklumatnya.
Selain itu, kata Idham, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. “Dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,” katanya.
Namun apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, kata Kapolri Idham, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” kata Kapolri mengakhiri. ( red )