Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Perbankan Bank BNI 46 Dengan Tersangka MPL

Jakarta – Ďalam rangka menindaklanjuti kegiatan Tim yang dipimpin oleh Kemenkumham untuk bersama-sama melakukan kegiatan ekstradisi menjemput sdr MPL kembali ke Indonesia.

Bertempat di gedung Bareskrim jl truno joyo jakarta selatan Jumat 10/07/20

Terkait dengan kasus pembobolan BNI 46 menggunakan dokumen fiktif yang kemudian dicairkan uang dari bank tersebut sebesar US Dollar 76,943,095.30 dan EUR 56.114.446,50 atau jika dirupiahkan sebanyak Rp.1,2 Triliun kurs pada tahun 2003.

Perlu disampaikan bahwa terkait kasus tersebut telah ditersangkakan sebanyak 16 orang yaitu Adrian Herling Waworuntu bersama 15 lainnya yang saat ini telah menjalani keputusan hukum yang disidangkan pada tahun 2004-2005 dimana Adrian Herling Waworuntu ditauhkan vonis seumur hidup dan lainnya sekitar 16 tahun, sudah dibebaskan dan terdapat juga yang sudah meninggal dunia.

Faslitas kredit yang dicairkan digunakan untuk membiayai investasi dan perdagangan kepada 10 perusahaan yang bernama Gramarindo Group didalamnya terdiri dari PT. GMI, PT. FM, PT. OM, PT. ST, PT. TU, PT. T, PT. S, PT.  IF, PT. BM dan PT. TCP.

Pada saat itu fasilitas kredit tersebut jatuh tempo kurang lebih sebanyak 6 Slip L/C yang tidak bisa dicairkan kemudian terhadap 35 L/C yang ada dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sampai dengan saat ini 35 L/C tersebut tidak dapat dicairkan. Sementara MPPL adalah seorang WNA dan menjadi peronal garansi terhadap  41 fasilitas L/C yang tertuang dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh 10 perusahaan tersebut.

Beberapa kegiatan yang sudah selama MPL melarikan diri keluar negeri dengan menerbitkan DPO pada tahun 2003, dilanjutkan degan menerbitkan red notice pada tahun 2003.

Beberapa upaya yang sudah dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan ekstradisi tahun 2009 dan tahun 2014 ke pemerintahan Belanda karena MPL berada di sana namun tidak dapat dilakukan penangkapan, mengajukan MPL disidangkan in absentia maka Polri terus melakukan koordinasi dengan Interpol.

1 tahun lalu saat MPL melintas dari Hungaria dan masuk ke Biograt terdeteksi oleh alarm Interpol disana bahwa yang bersangkutan masuk dalam data red notice dari Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut Interpol Indonesia langsung memberangkatkan Tim dari Hubinter dan Bareskrim untuk membawa berkas administrasi yang berkaitan dengan MPL.

Dilaksanakan sidang ekstradisi dan diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah Indonesia. Oleh karena itu proses ekstradisi dilanjutkan antar antara centra otority Serbia dan Indonesia. Dalam hal ini dilaksanakan oleh Kemenkumham dan berlangsung 1 tahun lamanya.Kemarin dipimpin oleh Menkumham MPL dapat dibawa ke Indonesia.

Sebagaimana protokol kesehatan yang harus dilakukan saat ini MPL telah dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid test dan swab dengan hasil negatif. Oleh karena itu dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MPL.

Dikarenakan MPL merupakan WNA maka sudah dibuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa warganya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Serta meminta untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan MPL.

Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang merupakan terpidana dengan kasus yang sama.

Tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu, melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait peran dan keterlibatan MPL serta melakukan treasing aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan.

Rencana pelaku akan dikenakan Pasal terhadap saudari MPL dengan penerapan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU. ( STR )

CATEGORIES
TAGS
Share This