Kedatangan Boyamin Bikin Geger, Kasus Pengadaan Lahan Dilimpahkan ke Kejari Paringin

Banjarmasin – Kamis 24/05/2018 kedatangan Boyamin Saiman Kordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dari Jakarta ke Banjarmasin ini membuat geger para awak media. Adapun maksud dan tujuan kedatangan Boyamin Saiman ini, ingin melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan/pengadaan lahan untuk lokasi sport center yang dilakukan oleh Pemkab Balangan. Akibat kasus dari tersebut, diduga telah merugikan uang negara hampir puluhan milyar rupiah dan selain itu memperkaya diri orang lain.

Dalam keterangannya, Boyamin Saiman Kordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan kepada awak media disela-sela saat mau menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. Bahwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik warga untuk pengadaan lahan lokasi sport center, yang dilakukan oleh Pemkab Balangan itu seluas 13 Ha dan terdiri dari 22 pemilik warga. Namun dalam pembebasan lahan tersebut, oleh oknum pejabat Pemkab Balangan diduga harganya di mark,up, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian uang negara hampir mencapai Rp. 10 Milyar, ucapanya Boyamin.

Setelah diterima laporannya Boyamin Saiman oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan pihak pejabat Kejaksaan Tinggi Kalsel mengatakan, bahwa kasus masalah pembebasan lahan warga untuk pengadaan lahan lokasi sport center yang dilakukan oleh Pemkab Balangan itu, sudah diserahkan/dilimpahkan penangananya kepada Kejaksaan Negeri Paringan untuk dilakukan pulbaket/penyelidikan lebih lanjut, sebutnya.

Menurut pantauan dan informasi yang diperoleh oleh media ini mengatakan, sebelum Boyamin Saiman Kordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan tentang kasus dugaan korupsi pembebasan/pengadaan lahan untuk lokasi sport center yang dilakukan oleh Pemkab Balangan itu. Maka Kejaksaan Tinggi Kalsel sudah ada terima laporan dari masyarakat pada tanggal 16 April 2018 terkait kasus pembebasan/pengadaan lahan untuk lokasi sport center yang dilakukan oleh Pemkab Balangan, ucapnya narasumber.

Lebih lanjut lagi narasumber inisial mister X mengatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi Kalsel telah menerima laporan tentang kasus dugaan korupsi pembebasan/pengadaan lahan untuk lokasi sport center pada tanggal 16 April 2018, dan lokasi lahannya berada di Desa Minduin Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan. Hal itu, dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Kalsel Munaji, SH ketika ditanyain oleh wartawan media ini saat itu. Bahkan kasus tersebut, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Paringin untuk penanganannya, untuk dilakukan pulbaket/penyelidikan, sebutnya.

Menurut narasumber media ini yang layak dipercaya inisial MS mengatakan, kasus perkara dugaan korupsi pembebasan/pengadaan lahan untuk sport center itu, Pidsus Kejaksaan Negeri Paringi sudah melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap beberapa orang. Adapun pejabat yang sudah di periksa oleh Pidsus Kejari Paringin adalah, Wakil Bupati Balangan, Sekda dan pihak PT. Adaro Indonesia dan lain-lainnya, namun tidak menutup kemungkinan Bupati Balangan turut diperiksa juga nantinya.

Sedangkan anggaran pemebebasan lahan itu yang sudah terealisasi tahap pertama baru-baru ini sebesar Rp.18 Milyar lebih dari nilai tukar guling asset daerah ke PT. Adaro Indonesia senilai Rp. 48 Milyar. Namun dalam masalah tukar guling asset milik daerah yang dilakukan oleh Pemkab Balangan itu, tidak melalui prosedur yang benar dan tanpa ada persetujuan dari DPRD serta Kemendagri.

Karena dalam pembebasan pengadan lahan untuk lokasi sport center itu dilakukan tanpa melalui tim panitia pengadaan sebagaimana SK Bupati nomor: 188.45/109/Kum Tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang, Penetapan Satuan Tugas Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Dengan Luas Tidak Lebih Dari 5 Hektar, dan SK nomor: 188.45/142/Kum Tahun 2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang, Pembentukan Satuan Tugas Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.

Justru Bupati Balangan ASR malah diduga menunjuk orang swasta yang notabenenya orang dekat/kaki tangannya Bupati itu sendiri inisial HR yang melakukan pembebasan pengadaan lahan untuk lokasi sport center. Sehingga harga tanah tersebut dapat dimainkan dan di mark,up sebesar 50 %  dan atau/separu dari harga sebenarnya. Konun issu kabarnya, Bupati Balangan diduga terlibat dan turut menikmati hasil dari mark,up harga tanah untuk pembebasan pengadaan lahan sport center tersebut. pungkasnya. (Din)

CATEGORIES
TAGS
Share This