Kejari Kubar Tahan Tersangka Korupsi di Mahulu

Kutai Barat – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kutai Barat(Kubar) akhirnya melakukan penahanan terhadap 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Tikah di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu(Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka dengan inisial BE, selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan MH selaku PPTK di gelandang Kejari Kubar dan dilakukan penahanan pada Kamis(9/11/2017). Selanjutnya kedua tersangka langsung dikirim ke Rutan Sempaja Kelas IIa Samarinda. Keduanya ditahan selama 20 Hari.

Dua Tersangka lainnya berinisial VH(sebagai PPK) dan juga S (sebagai Pelaksana Kegiatan) mangkir dari panggilan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi SH MH bersama Kasi Intel Ryan Permana, Kasipidum Yogi, Kasipidsus Johansen Parlindungan Silitonga, dan Kasidatun Indra, kepada Wartawan menyampaikan telah melakukan penyidikan terhadap para tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Tikah di Mahulu. Penahanan kedua tersangka sudah memenuhi unsur KUHP, yakni dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti serta merusaknya.

Sedangkan tersangka VH mengkonfirmasi pihak Kejari bahwa kondisinya sedang dalam keadaan kurang sehat, maka dari itu tersangka tidak bisa memenuhi panggilan Kejari Kubar. Sedangkan tersangka S melarikan diri, dan saat ini tersangka dalam pengejaran pihak Kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi jembatan Tikah di Mahulu berdasarkan Papan Proyek dengan nilai kontrak Rp 4.997.089.200 bersumber dari APBD Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2015, dengan Kontraktor Pelaksana adalah PT Bumi Anugerah Persada. Dari Nilai Anggaran tersebut setelah dilakukan audit oleh BPKP ternyata Negara dirugikan sekitar 1,9 Miliar Rupiah.
( Henry Situmorang )

CATEGORIES
TAGS
Share This