Kematian Siswi SMPN Berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota

Tasikmalaya – Kematian D S (13) siswi salah satu SMPN di Kota Tasikmalaya berhasil diungkap olehTim Sus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota , dimana jenazah korban ditemukan jasadnya di gorong-gorong sekolahnya sebulan lalu, Senin tangal 27 Januari 2020 dan ternyata dibunuh bapak kandungnya sendiri. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Anom Karibianto, S.I.K., di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 14.30 wib di TKP saksi Sdr. ENGKOS menerima pemberitahuan dari saksi Sdr. TETENG bahwa saluran air depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya tersumbat dan menimbulkan bau busuk yang menyengat, sehingga dari informasi tersebut saksi berinisiatif menusuk-nusuk sumber sumbatan pada saluran air namun tidak bisa, sehingga gorong – gorong dibongkar dari bagian atas dan terlihat ada kaki manusia sehingga melaporkan kepihak Kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa modus operandi dari kejadian tersebut akibat terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka Sdr. BR Bin MS (Ayah kandung korban), sehingga Pelaku menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kiri dan karena korban masih saja berbicara kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan keras selama kurang lebih 1 (satu) menit dalam posisi berdiri dan berhadapan, sampai akhirnya korban lemas, lalu korban diletakkan dilantai dan ditinggalkan pelaku.

Untuk menyembunyikan mayat korban, kemudian pelaku membawa korban ke depan sekolahnya dan memasukkan korban kedalam lubang selokan (gorong-gorong) di depan sekolahnya agar apabila nantinya mayat korban ditemukan akan disangka korban terjatuh dan terbawa arus air ditempat tersebut.

Diketahui identitas Tersangka yaitu Sdr. BR Bin MS, Tasikmalaya 27 Agustus 1982, pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Cikalang Tengah Gang H. Patah II RT 01 RW 09 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa penetapan tersangka ini sesuai hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Sampai bukti ahli dibutuhkan, yaitu hasil otopsi mayat korban oleh Tim Forensik Polda Jawa Barat. “Penyelidikan secara maraton dilakukan, alhamdulilah sudah berhasil mengungkap kasus ini,” tambahnya. Sesuai hasil penyelidikan, motif pelaku mengaku emosi saat korban meminta uang untuk acara studi tur ke Bandung yang akan dilaksanakan di sekolahnya. Korban saat itu pergi ke lokasi kerja ayahnya dan meminta seumlah uang. “Pelaku pun kalap dan membunuh korban di sebuah tempat rumah kosong,” tambah Kabid Humas Polda Jabar

Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua dari pada korban ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun, tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Barang-bukti yang diamankan antara lain motor bebek berplat Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This