Diduga Tersandung Hutang Pilkada Rp. 5,3 M, Bupati Balangan Digugat Ke Pengadilan
Banjarmasin – Gayung bersambut, baru beberapa bulan ini Bupati Balangan Ansharudin telah menyelesaikan dan melunasi hutang piutang kepada H. Supian Sauri als H. Tinghui sebesar Rp. 7,5 Milyar dan dana tersebut diduga digunakan untuk pencalonan dirinya sebagai Bupati Balangan tahun 2015. Yang mana hal tersebut, oleh H. Supian Sauri sempat dilaporkan ke Polda Kalsel saat itu dengan tuduhan penggelapan dan penipuan, namun berakhir damai dan dilakukan pembayaran oleh Bupati Ansharudin.
Namun berselang beberapa bulan kemudian, Bupati Balangan Ansharuddin digugat kembali ke Pengadilan Negeri Amuntai pada Kamis 04/10/2018 oleh H. Ahmad Farhani serta H. Syaifullah turut tergugat II.
Hal itu, Diikarenakan diduga belum membayar hutang uang pada pendanaan Pemilukada tahun 2015 di Kabupaten Balangan sebesar Rp. 5,3 M kata Penasehat Hukum Mahyuddin SH dan rekan , Jum’at, 5 Oktober 2018 saat jumpa Pers di kantor Bersama Advokat di Benua Anyar Banjarmasin.
Dalam pernyataannya Mahyuddin mengatakan bahwa hutang tersebut terkait masalah pendanaan dalam Pilkada Kabupaten Balangan tahun 2015. Yang mana sebagai pelaksana pencari dana adalah H Saifullah yang sekarang menjadi Wakil Bupati Balangan dengan berbekal surat kuasa penuh dari Ansharuddin pada tanggal 4 September 2015.
Dalam melakukan pencarian dana H. Saifullah selaku Calon Wakil Bupati Balangan mendapatkan pinjaman dari H. Ahmad Farhani, yang mana dalam peminjaman tersebut dilakukan beberapa kali pertama 10 November 2015 sebesar Rp. 1 Miliar.
Kedua tanggal 17 November 2015 H. Syaifullah mendapat pinjaman lagi sebesar Rp.1,5 M, Ketiga tanggal 26 November 2015 sebesar Rp.1, 3 M, dan Keempat tanggal 1 Desember 2015 sebesar Rp.1,5 M.
Yang mana isi dari kwitansinya untuk pembayaran pinjaman sementara sebagai dana operasional Pilkada periode 2015 sampai 2021 berdasarkan surat kuasa penuh dari Ansharuddin tanggal 4 November 2015.
Namun sampai sekarang Bupati Ansharuddin tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh uang pimjaman sementara tersebut kepada H. Ahmad Farhani.
Namun sebelumnya, Kuasa hukum H. Ahmad Farhani, Mahyuddin telah melakukan somasi kepada Bupati Ansharuddin dan Wakil Bupati H. Saipullah untuk membayar pinjaman yang telah mereka lakukan.
Atas somasi tersebut kepada Ansharuddin dan H. Syaifullah melalui Kuasa hukumnya Borneo Law Firm nomor 08 /IX/BLF/2018 tanggal 19 september 2018 menjawab, bahwa menolak untuk menyelesaikan atau melunasi seluruh pinjaman uang sementara sebesar Rp. 5,3 Miliar kepada saudara H. Ahmad Farhani, dengan dalih tuntutan penggugat tidak berdasarkan hukum.
Sehingga oleh kuasa hukum H. Ahmad Farhani, Mahyuddin dan Rekan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 4 Oktober 2018 dengan nomor: 08. G 2018. dan tidak kemungkinan akan di tingkatkan menjadi pidana apabila pembayaran tersebut tidak dibayarkan oleh kedua terlapor, tegasnya. (Din/Gus).