Kemenkumham Bangun Sinergi Bersama Pemprov Tingkatkan Pelayanan Imigrasi

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman mengatakan bahwa terkait dengan peringatan hari jadi Imigrasi ke-67 kiranya dapat menjadi momentum bagi semua untuk merenung dan mengevaluasi diri apa yang sudah kita kerjakan dan perbuat selama ini.

“Di usia 67 adalah usia “emas” atau biasa disebut “golden age” dan Menteri Hukum dan HAM mengatakan dalam sambutannya Yang terpenting, Jangan sekali-kali melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Endang dalam pesannya di Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Timur, Kamis (26/1).

Endang menuturkan Kanwil Kemenkumham DKI dalam hal ini jajaran imigrasi akan membuat trobosan baru dengan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang nantinya Pelayanan permohonan paspor dapat disediakan tempat oleh Pemprov DKI Jakarta di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Kakanwil ini berharap layanan pembuatan paspor di PTSP menjadi unit layanan tersendiri sehingga memiliki standar yang sama dengan kantor imigrasi. Seperti halnya Unit Layanan Paspor yang sudah ada di wilayah Jakarta Selatan, ULP Karang Tengah, Pondok Pinang dan wilayah Jakarta Barat, ULP Mediterania, Angke.

“Sementara, saat ini baru satu PTSP yang siap melayani untuk pembuatan paspor, yakni di wilayah Jakarta Timur. Harapan nantinya PTSP diseluruh wilayah Pemerintah Kota DKI Jakarta dapat menyediakan tempat untuk pelayanan pembuatan paspor,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Zaeroji menyampaikan tentang Penyediaan tempat pelayanan Paspor untuk masyarakat di seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pembentukan unit layanan paspor.

Hal ini akan mendorong investasi peningkatan kualitas pelayanan Kemenkumham, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Layanan publik yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini merupakan model pelayanan yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan pada satu lokasi,” pungkasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam pelayanan ini diarahkan pada peningkatan kualitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan.

“Model-model pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat telah dikembangkan di negara-negara maju, khususnya pelayanan yang bersifat administratif,” imbuhnya.

Menurutnya, langkah ini diambil guna meningkatkan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan permohonan paspor, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan panjang untuk itu kita akan merubah mindset-nya.

“Usaha ini merupakan solusi pelayanan yang prima bagi masyarakat dan karena memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional,” tukasnya.

Dirinya menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta akan mematangkan kerja sama pembuatan Paspor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat ini baru satu PTSP Jakarta Timur saja yang sudah melayani pembuatan paspor. Kami sepakat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti di Jakarta Timur ini, bisa diterapkan juga di wilayah lainnya.

Tujuannya, terbangun harmonisasi layanan permohonan pembuatan paspor pusat yang terintegrasi dengan daerah, jadi biaya penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan pembuatan paspor tetap masuk ke pemerintah pusat.

Dirinya mengaku optimis target tahun ini sistem pelayanan paspor yang terintegrasi tersebut sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ( Sri S )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS