Kementerian, Lembaga, dan Daerah Diharapkan Segera Mengoptimalisasikan Belanja Anggaran Untuk Perlindungan Sosial
BN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021 telah resmi dikucurkan. Presiden Joko Widodo berharap agar semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menerima anggaran tersebut segera menjalankan agenda untuk mempercepat pemulihan ekonomi atau segera membelanjakannya.
Sejauh ini, anggaran pemerintah selalu menumpuk di akhir tahun. Hal ini menyebabkan belanja pemerintah tidak berjalan dengan baik, sedangkan belanja pemerintah sangat dibutuhkan terlebih dimasa pandemi seperti ini. Penyerapan yang tertumpuk banyak di akhir tahun tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan efek pengganda terhadap perekonomian pada tahun tersebut.
Sebaliknya, jika penyerapan APBN 2021 telah dilakukan di awal tahun maka akan mendorong aktivitas ekonomi sehingga mampu meningkatkan dan meratakan likuiditas uang yang ada di perekonomian. Pola belanja pemerintah yang lebih terencana dan merata sepanjang tahun mampu memperbaiki pertumbuhan PDB hingga 0,6 persentase poin.
Dalam rangka pencegahan dampak Covid-19 ini, pemerintah telah menggelontorkan dana untuk Perlindungan sosial sebesar Rp 408,8 triliun. Belanja pemerintah untuk perlindungan sosial diharapkan mampu mengembalikan lagi roda perekonomian.
Anggaran untuk perlindungan sosial tersebut diarahkan untuk mempercepat pemulihan sosial bagi keluarga miskin dan rentan miskin serta menjamin akses kesehatan dan pendidikan. Arah kebijakan ini mencakup tiga kegiatan yang Pertama Melanjutkan program perlinsos untuk akselerasi pemulihan (antara lain Kartu Sembako, PKH, Bansos Tunai selama 6 bulan, dan Kartu Prakerja); Kedua, Mendorong program perlinsos yang komprehensif berbasis siklusi hidup dan antisipasi penuaan penduduk (aging population); Ketiga, Penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Perbaikan Mekanisme Penyaluran Program Perlinsos, serta Penguatan Monitoring dan Evaluasi.
Pemerintah juga telah menyusun strategi untuk mengoptimalisasikan kebijakan reformasi perlindungan sosial dengan menyinergikan Program Pemberdayaan, seperti Kewirausahaan Sosial, Usaha Mikro serta Program Ketenagakerjaan. Selanjutnya, integrasi secara bertahap dan berhati hati program Kartu Sembako yang lebih berbasis pada target penerima dengan program subsidi energi yang berbasis komoditas. Kemudian, integrasi secara bertahap Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sesuai amanat PP 17/2017, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Bappenas akan menyampaikan rincian proyek yang menjadi prioritas di setiap kementerian/lembaga dan daerah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan. Kementerian PPN juga akan memantau proyek prioritas secara terintegrasi dan berkala untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusinya. ( red )