KEMENTERIAN PERTANIAN JAMIN KETERSEDIAAN DAN KESEHATAN TERNAK UNTUK HARI RAYA IDHUL ADHA TAHUN 2017 AMAN

Jakarta –  (15/08/2017), Menjelang Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan Hari Raya Qurban yang akan jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1438 H atau bertepatan dengan tanggal 1 September 2017, setiap umat Muslim yang sudah mampu secara financial biasanya akan mencari ternak untuk digunakan sebagai hewan qurban pada hari besar tersebut. Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sesuai tugas dan fungsinya telah melakukan koordinasi dengan daerah sentra produsen ternak untuk memastikan pasokan sapi-sapi qurban, terutama untuk memenuhi kebutuhan ternak untuk Ibadah Qurban tahun 2017 aman.

I Ketut Diarmita selaku Dirjen PKH Kementan menyebutkan, berdasarkan data tahun 2016, penyembelihan hewan qurban yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah sebanyak 1.019,777 ekor, terdiri dari 279.221 ekor sapi, 7.535 ekor kerbau, 650.583 ekor kambing, dan 82.438 ekor domba. I Ketut mengatakan, kebutuhan ternak untuk ibadah qurban tahun 2017 diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2016.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan ternak untuk ibadah qurban tahun 2017, Ditjen PKH telah melakukan koordinasi dengan Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh provinsi di Indonesia”, tutur I Ketut. Selanjutnya disampaikan, jumlah ternak yang siap untuk ibadah qurban tahun 2017 yaitu sebanyak 1.432.940 ekor, terdiri dari 440.323 ekor sapi, 9.851 ekor kerbau, 755.288 ekor kambing dan 227.479 ekor domba.

“Berdasarkan data tersebut, maka estimasi kebutuhan ternak untuk Ibadah Qurban tahun 2017 dapat dijamin seluruhnya terpenuhi dari penyediaan ternak lokal” jelas I Ketut.

Menurut I Ketut Diarmita, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah qurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yaitu: a) sehat; b) tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; c) tidak kurus; d) berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan e) cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 (dua) tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Selanjutnya I Ketut mengatakan, berdasarkan laporan dari Petugas Informasi Pasar (PIP) Ditjen PKH disebutkan bahwa menjelang hari Raya Qurban tahun 2017, harga ternak di tingkat konsumen mengalami kenaikan yang bervariasi antara 5-30% dibandingkan dengan harga pada kondisi normal. Sebagai contoh untuk harga sapi di Jawa Barat berkisar antara Rp. 51.000,- sampai Rp. 65.000,- per kg berat hidup, di Jawa Tengah berkisar antara Rp. 51.000,- sampai Rp. 55.000,- per kg berat hidup, dan di Jawa Timur berkisar antara Rp. 47.000,- sampai Rp. 52.000,- per kg berat hidup. Dalam prakteknya ternak qurban dijual dengan berat taksiran (tongkrongan) tanpa ditimbang.

I Ketut menjelaskan meningkatnya harga jual sapi di tingkat produsen dan konsumen saat menjelang hari Raya Idul Adha dikarenakan beberapa hal, diantaranya: 1). Adanya permintaan ternak yang meningkat dan serentak hampir di seluruh provinsi khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi; 2). Ternak qurban telah dipilih sesuai kriteria syariah Islam dan disiapkan secara khusus sebagai ternak qurban; 3). Adanya biaya transportasi tambahan dan biaya pemeliharaan di tempat-tempat penjualan ternak qurban; 4). Pembeli tidak terlalu mempermasalahkan harga selama kriteria ternak qurban sesuai syariah Islam terpenuhi, karena membeli ternak bertujuan untuk ber-qurban (persembahan dalam keagamaan).

Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka mengamankan masyarakat terhadap risiko penularan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya) dan upaya penyediaan daging qurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), Ditjen PKH telah melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, Memfasilitasi penataan 3 pilot project tempat pemotongan hewan kurban di DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat) melalui anggaran Tugas Pembantuan APBN Tahun 2017.

Kedua, Mengirimkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 20039/PK.400/F/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, tentang Peningkatan Kewaspadaan Zoonosis terhadap Hewan/Ternak dan Pengawasan Pemantauan Hewan Qurban, kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi seluruh Indonesia. untuk meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan qurban.

Ketiga, Membentuk Tim Pemantauan Hewan Qurban dengan SK Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 7829/KPTS/OT. 050/F/08/2017, dengan jumlah anggota tim sebanyak 129 orang, terdiri dari Dokter hewan, Paramedik dan petugas teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tim akan diturunkan ke lapangan di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Keempat, Membuat media sosialisasi penyembelihan hewan qurban, berupa: a) Leaflet “Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik”; b) Video: “Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Kurban dan Kesejahteraan Hewan”; c) Buku Pedoman “Pedoman Penerapan Kesejahteraan Hewan dalam Pemotongan Hewan Kurban”; dan d) Media KIE “Pengelolaan dan Pelaksanaan Kurban yang Aman, Benar dan Nyaman.

Kelima, Bersama dengan DKM, Perguruan Tinggi dan LSM aktif melakukan sosialisasi penyembelihan hewan qurban yang benar sesuai Permentan No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Keenam, Merencanakan rapat koordinasi persiapan pemantauan penyembelihan hewan kurban untuk daerah Jabodetabek pada tanggal 18 Agustus 2017. Rapat mengundang peserta dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan se-wilayah Jabodetabek, Perwakilan Persatuan Dokter Hewan Indonesia, Fakultas Kedokteran Hewan – IPB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dan Direktorat Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketujuh, Merencanakan Bimtek “Pengawasan Penyembelihan Hewan Qurban” bagi Tim Pemantauan Hewan Qurban Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tanggal 21 Agustus 2017. Kedelapan, Untuk memudahkan pelaporan petugas di daerah ke pusat telah digunakan sistem pelaporan on-line melalui sms gateway yang terintegrasi iSIKHNAS dimulai pada tanggal 1 September 2017 sampai dengan tanggal 6 September 2017.

“Langkah-langkah tersebut di atas, diharapkan dapat memberikan ketentraman bathin kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah qurban sekaligus memberikan jaminan keamanan daging qurban bagi masyarakat yang membutuhkan” ungakp I Ketut Diarmita.

CATEGORIES
TAGS
Share This