Keterangan Pers: Meluruskan Sejarah Perancang Lambang Negara
A.Analisis Kategorisasi Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara. Bahwa Sultan Hamid II Merancang Lambang Negara dua Tahap
Tahap pertama Rancangan Lambang Negara Sultan Hamid II “figur burung Garuda dalam mitologi Bangsa Indonesia”
1.Gagasan Awal Lambang Negara.
Sisi kesejarahan lambang negara itu dimulai pada tahun 1945 sebelum merdeka, tepatnya pada tanggal 13 Juli 1945 dalam rapat Panitia Perancang Undang-undang Dasar 1945, salah satu anggota Panitia bernama Parada Harahap mengusulkan tentang lambang negara. Usul tersebut disetujui oleh semua anggota, dan disepakati akan dibahas tersendiri kemudian, dalam bentuk Undang-undang istimewa yang mengatur secara khusus tentang lambang negara. Keterangan ini dapat ditemukan dalam naskah Persiapan Undang-Undang Dasar, 1945 jilid I yang disusun oleh Muhammad Yamin hal 263 dan lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 disusun oleh Soeripto yang menyatakan:
Anggota Parada Harahap: Mengusulkan supaya disamping bendera juga lambang negara (wapen). Semua setuju, tetapi dalam Undang-undang Istimewa.
2. Hasil Penyelidikan Panitia Indonesia Raya,1945
Tanggal 26 Januari 1950 Ki Hajar Dewantoro (dari Yogyakarta) mengirimkan balasan surat kepada Sultan Hamid II melalui sekretaris Dewan Menteri RIS (Z. Yahya) yang isinya menunjuk Muhammad Yamin untuk memberikan masukan mewakili beliau kepada Panitia Lambang Negara dan surat turunannya telah disampaikan kepada Menteri Negara Sultan Hamid II tanggal 1 Februari 1950 No XXX/ 202, Perihal Panitia Lambang Negara.
Isi surat balasan Ki Hajar Dewantoro kepada Sultan Hamid II itu sebagai berikut:
“Merdeka! Yogyakarta, 26 Januari 1950
Menarik kawat paduka Tuan hari ini, yang bermaksud atas Nama Yang Mulia Menteri Negara R.I.S Sri Sultan Hamid ke II mengundang saya pergi ke Jakarta untuk keperluan “Panitia Lambang Negara”, maka dengan ini saya memberitahukan kepada Paduka Tuan:
1. Bahwa pada waktu ini ada beberapa keperluan serta pekerjaan yang penting bagi saya di Yogyakarta, sehingga sukariah bagi saya untuk pergi ke Jakarta.
2. Bahwa kalaulah benar saya diangkat menjadi anggota dari pada “Panitia Lambang Negara RIS” sebenarnya tentang rancangan membuat lambang itu sudah pemah dilakukan penyelidikan yang seksama oleh “Panitia Indonesia Raya”, yang dulu dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia Raya, yang saya menjadi ketuanya, sedangkan saudara Mr Muhammad Yamin duduk menjadi sekretaris umum. Dalam penyelidikan itu saudara Mr Muhammad Yamin sendiri lebih mengetahui segala apa yang direncanakan oleh “Panitia Indonesia Raya ” tersebut dari pada saya sendiri.
Selanjutnya berdasarkan bahan dasar yaitu berupa gambar-gambar sktesa figur garuda dari berbagai candi di Jawa yang dikirim oleh Ki Hajar Dewantoro, maka Sultan Hamid II membuat berbagai sketsa rancangan lambang negara RIS, sebagaimana yang dipercayakan oleh Presiden Soekarno sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949
3.Panitia Lambang Negara dibawah Konstitusi RIS 1949
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) 1949 Pasal 3 ayat (3): Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara. Pada Sidang kedua Kabinet RIS tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lambang Negara dibawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan Panitia teknis: Muhammad Yamin (Ketua), Ki Hajar Dewantoro (anggota), M.A Pellaupessy, (anggota), Moh. Natsir (anggota), R.M. Ng Purbatjaraka (anggota). Panitia ini bertugas menyeleksi/ menilai usulan- usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
4. Sultan Hamid II hanya diserahi tugas membikin rencana buat lambang negara.
Hal ini patut diketahui, bahwa secara historis yuridis dan historis Lihat Buku ”Peristiwa Sultan Hamid II”, (Jakarta: Persaja, 1954), hal. 176. Sultan Hamid II, menyatakan: ”Sebagai Menteri Negara saya hanya diserahi tugas menyiapkan gedung Parlemen dan membikin rencana buat lambang negara. Sampai saya ditangkap dan kemudian ditahan tak ada lain tugas saya”. Dalam transkrip Sultan Hamid II 15 April 1967 juga dinyatakan hal yang sama “Saja sedjudjurnya hanya berupaja mengangkat kembali lambang-lambang/simbol-simbol jang ada di peradaban klasik bangsa Indonesia bersama anggota Panitia Lambang Negara itu sebenarnya semangat gorong-royong lewat perentjanaan gambang Lambang Negara RIS sebagaimana ditugaskan kepada saja selaku Menteri Zonderportofolio. Karena memang tidak ada tugas lain untuk saja sebagai Menteri Selain merentjanakan lambang negara dan menjiapkan gedung parlemen RIS, saja berharap agar kelak bangsa ini ditjintai oleh kita semua bertekad untuk memadjukan-membangun bersama”.
5.Gambar Rancangan Sultan Hamid dibawa dalam Rapat Panitia Lambang Negara RIS
Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 1950 rancangan final gambar lambang negara yang dirancang oleh Sultan Hamid II kemudian dibawa kedalam rapat Panitia Lambang Negara.Mengenai gambaran bentuk gambar lambang negara yang dirancang oleh Sultan Hamid II juga dijelaskan di dalam buku Muhammad Yamin: 6000 Tahun Sang Merah Putih: halaman 168 Burung Garuda itu memegang sebuah perisai yang terbagi atas lima bidang, yang keseluruhannya melukiskan ajaran Pancasila ya ng m enjad i dasar filosofi ke neg araan s eja k prokl ama si: Pe ri Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri Kebangsaan, Peri Kerakyatan, Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan. Semboyan yang banyaknya 17 aksara itu Bhinneka Tunggal Ika berasal dari pujangga Tantular yang mengarang kitab Sutasoma pads zaman emas sekeliling patih Gadjah Mada dan negara Hayam Wuruk pada pertengahan abad XIV.
Gambar lambang negara ini Lambang Negara RIS Tahap Pertama yang masih perbaiki oleh Sultan Hamid II
Keterangan Mohammad Hatta itu selengkapnya dalam Bung HattaMenjawab”, (Wawancara Muhammad Hatta dengan Z. Yasni) Cetakan Ketiga, (Jakarta: Gunung Agung, 1978), hal. 108
….. Patut pula ditambahkan sebagai catatan bahwa lambang dengan tulisan yang mempunyai arti yang demikian mendalam itu, dipadukan menjadi seperti sekarang ini, dengan melalui sayembara waktu RIS dulu dan dilaksanakan oleh Menteri Priono, Banyak gambar yang masuk waktu itu, tetapi yang terbaik akhirnya ada dua buah, satu dari Muhammad Yamin dan yang satu lagi dari Sultan Hamid. Yang diterima oleh Pemerintah dan DPR adalah dari Sultan Hamid yakni seperti sekarang ini. Adapun dari Muhammad Yamin ditolak, karena disana ada gambar sinar-sinar matahari dan menampakan sedikit banyak disengaja atau tidak pengaruh Jepang. Saya berpendapat bahwa apa yang ada sekarang itu, seperti uraian saya tadi sudah tepat dan bernilai abadi bagi kehidupan negara dan bangsa Indonesia
B.Analisis Klarifikasi Hukum
Rancangan Lambang Negara Tahap Kedua Sultan Hamid II “figur burung Elang Rajawali”
Selandjutnya gambar lambang negara saja bisa diterima oleh anggota Panitia Lambang Negara, demikian djuga lambang negara rantjangan Mr Mohammad Jamin jang kemudian kami serahkan bersama kepada Perdana Menteri Mohammad Hatta, untuk dibawa ke Pemerintah dan sidang Parlemen RIS untuk dipilih. Alhamdulillah gambar rantjangan saja jang diterima, 10 Februari 1950 dan esoknja untuk pertama kali diperkenalkan kepada chalajak ramai di Hotel Des Indes, jang kemudian pada rapat Parlemen RIS bersama Pemerintah ditetapkan Parlemen RIS sebagai Lambang Negara RIS, pada tanggal 11 Februari 1950.
Walaupun demikian, ada masukan beberapa waktu kemudian dari Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno ketika beliau sedang berpidato kenegaraan, 20 Februari 1950 melihat lambang negara tersebut jang tergantung di belakang podium Parleman Istana Merdeka Pedjambon, karena kepala burung Radjawali tidak „berdjambul‟ dan terlihat „gundul‟. Paduka Jang Mulia meminta saja untuk memperbaiki bentuk kepala, kemudian saja mengubah bagian kepala mendjadi berdjambul, kemudian oleh Kementerian Penerangan RIS atas perintah Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada pelukis Dullah, untuk melukis kembali lambang negara tersebut.
Kemudian lukisan itu saja potret dalam bentuk hitam putih untuk dikoreksi kembali oleh Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno dan ternjata masih ada keberatan dari beliau, jakni bentuk tjakar kaki masih ada jang mentjengkram seloka Bhinneka Tunggal Ika dari arah belakang sepertinya terbalik, saja mentjoba mendjelaskan kepada Paduka Jang Mulia, memang begitu burung terbang membawa sesuatu seperti keadaan alamiahnja.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara yang menyatakan: Lukisan Garuda diambil dari benda Peradaban Indonesia seperti hidup dalam Mityologi, symbologi dan Kesusasteraan Indonesia dan seperti pula tergambar pada beberapa candi sejak abad ke 6 sampai abad ke 16. (Penjelasan Pasal 1) Burung Garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung Elang Rajawali
C.Analisis VerifikasiHukum
Penetapan Lambang Negara Reppublik Indonesia 11 Februari 1950 “Elang Rajawali, Garuda Gundul”
Tanggal 11 Februari 1950 rancangan lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II ditetapkan oleh Pemerintah/Kabinet RIS dan diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet dan Parlemens RIS yang dipimpin Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta yang mengambil tempat di gedung Penjabon atau Gedung Parlemen RIS atau sekarang Gedung Pancasila yang berada di komplek Kementrian Luar Negeri. Inilah saat pertama bangsa Indonesia mempunyai lambang negara, yang merupakan karya kebangsaan yang diramu dari berbagai aspirasi, oleh seorang anak bangsa Indonesia Sultan Hamid II dan keterangan ini diperkuat oleh Bung Hatta dalam buku Bung Hatta Menjawab: Z. Yasni, “Jakarta: Gunung Agung, 1978), hal. 108.
Semboyan Bhinneka, Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno, setelah kita merdeka, semboyan itu kemudian diperkuat dengan lambang yang dibuat oleh Sultan Abdul Hamid Pontianak dan diresmikan pemakaiannya oleh Kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950.
Proposisi Muhammad Hatta tersebut juga dikuatkan oleh Prof.Dr. R Soepomo, dalam bukunya “Undang-Undang Sementara Republik Indonesia”,1954 hal. 25, ketika menjelaskan bagian ke III Lambang dan Bahasa Negara dalam Konstitusi RIS 1949 Pasal Penetapan Lambang Negara, dinyatakan ditetapkan, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan oleh Kabinet RIS menjadi Lambang Negara, sebagaimana tertera juga pada Buku Lukisan Revolusi Indonesia 1945-1950, Kementrian Penerangan Republik Indonesia, hal. XXIII: Ichtisar Parlemen, 17 Februari 1950 nomor 2 memuat berita negara, bahwa sidang Dewan Menteri R.I.S tanggal 11 Februari 1950 telah mengesahkan Lambang Negara R.I.S yang direncanakan oleh Panitia Lambang Negara menurut bagian III pasal 3 Konstitusi R.I.S.Gambarnya lambang negara tersebut adalah dimuat dalam ichtisar Parlemen tersebut.”
Akhir Februari 1950 Sultan Hamid II mendapat saran dari Presiden Soekarno untuk menyempurnakan kembali pada bagian bentuk kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang terkesan “gundul” atau mirip elang bondol pada lambang negara Amerika Serikat. Selanjutnya sekitar awal Maret 1950 Sultan Hamid II mengajukan lukisan lambang negara yang sudah diperbaiki khususnya pada bagian kepala Rajawali-Garuda Pancasila.
Gambar tersebut ternyata masih mendapat masukan dari Presiden Soekarno, yaitu pada bagian bentuk cakar kaki yang mencengkram pita yang terlihat menghadap ke belakang terkesan terbalik. Penyempurnaan yang dilakukan Sultan Hamid II hanya tinggal merubah bentuk cakar kaki sehingga menghadap ke depan, dan bagian lain sudah sama seperti gambar lambang negara sekarang ini.
D.Analisis Validasi Hukum
Tanggal 20 Maret 1950 bentuk final gambar lambang negara rancangan Sultan Hamid II yang telah diperbaiki tersebut diajukan kepada Presiden Soekarno dan mendapat disposisi persetujuan presiden. Adapun isi disposisi tersebut berbunyi: J.M Sultan Hamid menteri negara, menurut pendapat saya lukisan Ruhl ini membuat lambang negara kita lebih kuat, maka untuk itu saya tetapkan bahwa ontwerp Ruhl inilah yang harus dipakai. Lebih baik kita rugi beberapa ribu rupiah daripada mempunyai lambang negara yang kurang sempurna. Saya harap J.M mengambil tindakan seperlunya contoh kehendak saya. Merdeka!.
Kemudian Presiden Soekarno setelah memberikan disposisi itu memerintahkan pelukis Istana bernama Dullah (1950-1960) untuk melukiskan kembali gambar tersebut sesuai bentuk final sebagaimana yang telah dibuat oleh Sultan Hamid II, atau seperti dipergunakan secara resmi sekarang ini dan patut pula ditambahkan, bahwa Dullah hanya melukis kembali sesuai skesta gambar lambang negara yang telah diperbaiki oleh Sultan Hamid II atau sebagaimana telah disposisi oleh Presiden Soekarno tanggal 20 Maret 1950.
Keterangan ini dapat dikemukakan dalam Majalah Gatra No 32Tahun I, 25 Juni 1995, dalam judul “Bung Karno, Ikan dan Air”, yang menyatakan:
…. salah satu bentuk kepercayaan itu ialah permintaan bung Karno kepada Dullah untuk mengubah posisi kaki gambar Pancasila y a n g t a d i n y a d i r a n c a n g ( p e n u l i s S u l t a n H a m i d I I ) d i K e m e n t e r i a n P e n e r a n g a n . D a l a m rancangan Kementerian Penerangan, kaki garuda dilukiskan seolah-olah menghadap ke belakang. Dan oleh Dullah dilukis kembali dengan membalik sehingga tampak menghadap kedepan.
Keterangan yang sama dinyatakan oleh Sultan Hamid II dalam transkripnya kepada Solichim Salam, 15 April 1967:
Saja meminta bantuan D Ruhl Jr untuk membuat sketsa dari lambang negara jang saja buat dengan membawa potret lukisan lambang negara jang dilukis oleh Dullah, karena lukisan Dullah jang gambar rantjangannja semula tjengkraman kakinja menghadap kebelakang telah diserahkan kepada kementerian penerangan RIS jang ketika itu masih berada di Yogjakarta, kemudian dimintakan kepada saja oleh Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno untuk tidak disebarkan dahulu ke pelosok negara RIS, setelah itu sketsa transkrip/out werp jang dilukis D.Ruhl Jr saja adjukan kembali ke Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno, ternjata beliau langsung mendisposisi sebagai wapen negara, waktu itu tanggal 20 Maret 1950, kemudian beliau memerintahkan untuk memanggil Dullah sang pelukis Istana/pelukis kesayangan bung Karno untuk melukis kembali berdasarkan sketsa perbaikan R.Ruhl tersebut, walaupun ketika itu kita harus merugi beberapa ribu rupiah lagi untuk membajar pelukis Dullah.
Berdasarkan analisis diatas, bahwa pernyataan Dr Anhar Gongong sebenarnya pada awalnya beliau sudah membenarkan tetapi Ketika menjelaskan terhadap kebenaran telah melakukan “kekeliruan” berdasarkan fakta sejarah hukum, dengan menyatakan bahwa ada kesalahan kesalahan rancangan lambing negara yang dirancang Sultan Hamid II dengan menyatakan bahwa Dullah yang melakukan perubahan, jadi yang benar adalah Dullah hanya melukis Kembali dan sejak awal Dullah yang dipercayakan untuk melukis Lambang Negara Rancangan Karya Sultan Hamid II dan tentang karya Sultan Hamid II tidak hanya dibuktikan dengan sketsa tetapi bukti sejaman yang didukung literasi dan pernyataan Muhammad Hatta, 1978 dan dikuatkan dengan sertifikat cagar budaya tahun 2016 yng diterbitkan oleh institusi Pemerintah Menteri Pendidikan Kevudayaan cq Dirjen Cagarbudaya Republik Indonesia”( red )