Ketua BPD Tolak Tanda Tangan RAPBDes 2018 Desa Teluk Pakedai Dua Ini Alsannya

Kubu Raya – Jum’at Tanggal 3/10/2018 Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa Teluk Pakedai dua Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. yang dilaksanakan secara dadakan membahas tentang RAPBDes 2018 Desa Teluk Pakedai dua nampaknya tidak menuai hasil yang maksimal.

Meskipun Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya Ibu Ana Mulyana, Kepala Desa,Teluk Pakedai Dua Jufri Ketua BPD serta pemdes setempat dan warga.

Musyawarah tersebut meminta pihak BPD Desa Teluk Pakedai dua untuk segera menandatangani atau merekom terkait RAPBDes,akan tetapi Ada penolakan Kerasa dari Ketua BPD Desa Teluk pakedai Dua. Hendri

Hendri Mengatakan Kalau mekanismenya kita sampai kan BPD harus memang menanda tangani alasan saya tidak mau menandatangani yang jelas SPJ Desa yang Lalu ada dugaan mark up nya ada Fiktif nya,”Jelasnya.

intinya BPD ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa teluk Pakedai dua dan kita tidak mau merugikan masyarakat Desa Teluk Pakedai Dua. intinya saya memperjuangkan hak orang ramai jadi kalau belum ada kejelasan masalah mark up nya masalah Fiktirnya Juga, mungkin saya sampai saat ini masih merasa keberatan untuk menandatangani RPJMdes Desa Teluk Pakedai Dua, karna ini bukan kepentingan untuk BPD karna ini adalah kepentingan masyarakat Desa teluk Pakedai Dua, tegasnya.

,”jadi intinya harus ada pembuktian sebab SPJ.2017 sudah dilaporkan Ke Kabag Dispinsus kalau tidak salah saya, Kata Hendri, dan juga kami selaku BPD sudah menyurati Bupati Kabupaten Kubu Raya, mohon Barang ini diaudit dan sampai saat ini pun belum pernah diaudit jadi kami masih menunggu karna batas waktu masih tersisa empat Bulan jadi kemaren juga sudah kita sampaikan kepihak penegag hukum agar SPJ Desa teluk Pakedai dua ini secepatnya di audit, Pintanya.

,”dengan adanya rapat hari ini masyarakat juga sudah tau berapa selisih sebenar nya yang dilakukan SPJ kepala Desa Teluk Pakedai dua pada tahun 2017 lalu, yang jelas kalau kita liat mark.up nya terindikasi juga, ada laporan SPJ nya yang saya pegang sekarang fiktifnya juga ada, paparnya.

masih kata ketua BPD Desa teluk Pakedai dua dan yang lebih mengecewakan lagi  undangan Rapat hari ini itu saya anggap tidak transparan dikarnakan dari jumlah penduduk warga yang ada di Desa teluk Pakedai dua ini hanya segelintir saja yang mereka undang itupun adalah orang-orang pendukungnya berjumlah 60 Warga saja.
nah terkait apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Ibu Ana Mulyana  bahwa tugas dan wewang BPD untuk pengasan penggunaan Anggaran Dana DD dan ADD hanya sebatas Pengawasan saja dan BPD tidak dibenarkan melakukan audit SPJ. Kepala Desa yang punya wewenang adalah Inpektorat dan BPKP saja yang berhak mengaudit Penggunaan Angran Desa,katanya.      Dia menegaskan jika hanya sebatas pengawasan fisik saja yang jelas apa yang telah disampai Kepala Bidang Pemerintah Desa Kabupaten Kubu Raya  itu kalau kita lihat
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:

Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:

Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setidaknya ada 3 poin yang sangat krusi, Pungkasnya. (DD.Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS