Ketua Komisi II DPRD Kab Bekasi H.Mulyana Muchtar Akan Memanggil Kadis Parawisata
Bekasi(BerantasNews)-Akibat pengawasan yang lemah dari pantauan Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi dimana telah mengijinkan pemakaian fasilitas umum Gedung Stadion Wibawa Mukti oleh pihak penyelenggara dan tidak ada masukan buat pendapatan asli Daerah.
karena tidak di perbolehkan menerima uang sewa Gedung dan tidak ada dasar hukum nya ,maka menurut Kepala Dinas Pariwisata Kab Bekasi Ir.H.Agus Trihono pihak penyelenggara hanya mambayar uang kebersihan tanpa menyebutkan berapa jumlahnya.
Namun sayang acara yang seharusnya dapat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi dengan diadakan nya acara Fun Rally Wisata ‘Let’s Go To Kabupaten Bekasi’ ,Minggu ( 29/05) digelar di pelataran parkir stadion Wibawa Mukti berakhir dengan memalukan karena menjelang bulan suci Ramadhan justru mempertontonkan aksi tarian vulgar dan erotis dari sejumlah wanita berpakaian sexy dan bermandi ria dan tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Bekasi yang religi seperti yang beredar di internet .
Agus Trihono menjelaskan kepada media saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa acara Lady Car Wash sudah di coret dan tidak di setujui dan acara tersebut terikat dalam sebuah kontrak kerja dengan pihak Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olah raga agar melakukan acara sesuai dengan kontrak yang tertulis,”katanya.
Namun di luar dugaan karena minim nya tenaga pengawasan ,dimana acara yang berlangsung mulai dari pagi sampai malam jam 24.00 Wib sangat menguras tenaga dan pikiran,sehingga pada saat acara Lady Car Wash berlangsung sama sekali tidak tahu dan tidak ada yang memberi tahu,”ungkap Agus.
“ Jujur kami kecolongan dan sangat di rugikan dengan peristiwa ini karena akhirnya menjadi sorotan Media,LSM dan bahkan Bupati Kabupaten Bekasi,” Ujar Agus Trihono dengan nada kesal dan penuh penyesalan.
Lanjut ,Agus sudah memanggil dan menegor dengan keras pihak penyelenggara Even Organizer ( IO) GOT Club dan akhirnya pihak GOT membuat surat pernyataan permohonan maaf dan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi ,dan menyatakan bahwa sepenuhnya kesalahan di tanggung oleh pihak penyelenggara bukan Dinas terkait dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bukan hanya itu saja dalam acara penyelenggaraan H Agus mengakui adanya pungutan yang di lakukan oleh EO yaitu sebesar 10 ribu rupiah padahal Dia menyatakan bahwa pihak dinas tidak memungut satu rupiahpun dan baru di ketahui lewat pemberitaan dan uang tersebut tidak masuk ke Dinas tetapi ke pihak penyelenggara ,seperti itu balasan nya lewat sms ke media.
H Mulyana Muchtar Ketua Komisi II Kab Bekasi yang merupakan mitra kerja dari Dinas Pariwisata saat mengetahui kabar tersebut dari Media mengatakan marah besar dan sangat kecewa dan terpukul karena sebagai wakil rakyat yang sedang gencar-gencar nya mengantisipasi bahaya pornografi karena kejahatan seksual yang meningkat tajam akhir-akhir ini,kenapa justru di Kabupaten Bekasi mengadakan acara yang sama sekali tidak bermoral seperti itu ,dan dalam waktu dekat H Mulyana Mukctar berjanji akan segera memanggil pihak terkait baik Dinas Pariwisata maupun penyelenggara untuk dapat memberikan penjelasan karena masalah ini serius dan tidak bisa di biarkan .
“ Segera pak kami akan memanggil dinas terkait ,dan pihak penyelenggara karena berita sudah sedemikian heboh dan dapat mengganggu citra Kabupaten Bekasi yang di bangun dengan susah payah oleh Bupati Kabupaten Bekasi yaitu Bekasi Bersinar,” Ujar H Mulyana Muchtar.
Tokoh pemuda CikarangTimur pun turut mengecam acara yang tidak bermutu tersebut ,Ajis yang sedang menyelesaikan Kuliah di Sarjana Hukum nya ,Dia juga merasa aneh kepada Kadin Pariwisata mana mungkin acara seheboh itu tidak di ketahui ,atau memang dugaan sengaja ada pembiaran
Dan bukan hanya itu saja Ketua GNPK RI Kab Bekasi Edi YP akan mengirimkan surat Ke Dinas terkait dan Kepada Bupati Kab Bekasi ,Serta Ke Wakil rakyat untuk melakukan pertemuan guna membahas masalah tersebut,karena Acara tersebut selain melanggar Norma-norma Agama ,juga terindikasi melanggar UU No 48 Tahun 2008 Pornografi .Dan Hingga berita ini di muat pihak penyelenggara masih belum memberikan balasan lewat sms yang berisi konfirmasi seputar kegiatan yang di isi dengan Lady Car Wash . ( tim )