Ketua Pengadilan Sorong Selatan : Pemkab Sorong Selatan Lecehkan Lembaga Peradilan

Sorong Selatan – Putusan Pengadilan No.28/pdt.G/2011/PN.Srg yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 29 Mei 2012 belum juga dilaksanakan oleh Pemkab Sorong Selatan hingga saat ini. Peringatan dalam bentuk surat Aanmaning lembaga pengadilan agar Pemkab melaksanakan putusan pengadilan masih diabaikan oleh bupati setempat. Berbagai aksi masyarakat khususnya Marga Anni di Sorong Selatan yang lahannya dibangun komplek perkantoran pusat pemerintahan Sorong Selatan masih diimingi janji pembayaran oleh bupati sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut.

20170318_213944

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Djemey, SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Pemkab Sorong Selatan harus melaksanakan putusan pengadilan. Bila putusan pengadilan tidak dilaksanakan maka hal ini merupakan pelecehan terhadap institusi peradilan, ujarnya tegas.

Begitu juga menurut kuasa hukum warga Marga Anni, Jannus Togu Simanjuntak saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan kepada media ini, bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dan praktisi hukum menilai sikap pajabat Pemkab Sorong Selatan telah melakukan pelecehan terhadap institusi pengadilan. Untuk itu dirinya akan mengawal kepastian hukum ini hingga benar-benar dilaksanakan oleh Pemkab Sorong Selatan. Padahal sejak tahun 2012 putusan memiliki kekuatan hukum tetap tapi hingga tahun 2017 warga selalu dijanjikan tapi tidak ada realisasi, ujarnya.

Maka saat ini sudah final dan diharapkan Pemkab Sorong Selatan menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negera kita melaksanakan perintah putusan pengadilan. Bupati dan DPRD Sorong Selatan jangan menodai dan melecehkan peradilan, ungkapnya.

Tidak lupa, Jannus Togu mengharapkan Bupati Sorong Selatan yang saat ini dijabat oleh Samsudin Anggiluli dapat menunjukkan figur bupati yang mampu menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan mampu menjalankan hukum yang sudah menjadi kewajibannya, tegas Jannus.

Untuk diketahui, dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Bupati dan Ketua DPRD disaksikan Kapolres Sorong Selatan berjanji akan melaksanakan putusan pengadilan dan membayar ganti rugi kepada warga Marga Anni. Janji itu diutarakan di kantor Pengadilan Negeri Sorong Selatan pada Kamis (16/3) lalu yang akan dilanjutkan pada perjanjian tertulis tentang mekanisme pembayaran Selasa tanggal 21 Maret ini.
(dino)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS