Ketum KPL M.Irsyam : Save SMAN 1 Bandung, Dari Gugatan PLK

Ketum KPL M.Irsyam : Save SMAN 1 Bandung, Dari Gugatan PLK

Bandung, Keresahan mulai melanda seluruh peserta didik di SMAN 1 Bandung, baik kepala Sekolah, para guru dan semua siswa yang sedang belajar di sekolah tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Ketum DPP Komunitas Peduli Lalu Lintas (KPL ) M.Irsyan yang dekat dengan dunia pendidikan karena sering sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar. Kepada media, Rabu ( 19/3/2025 ) M Irsyam mengatakan bahwa kita harus mendukung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah melihat langsung lokasi tersebut.

Bahkan Dedi Mulyadi mengatakan bahwa SMAN 1 Bandung sudah berdiri sejak Tahun 1958, sedangkan Perkumpulan Elyceum Kristen sudah dinyatakan terlarang di Indonesia oleh Kemenhum HAM artinya secara legal standing sudah tidak bisa menggugat.

Di rilis tirto.id menurut Arif Nadjemudin Analisis Hukum Ahli Masya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa abarat menyebut, larangan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung No 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg Tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 Tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan UU No 50 Prp 1960 dan Sertifikat Hak Pakai sudah SAH karena di terbitkan oleh BPN Kota Bandung.

Melihat dasar hukum yang dimiliki sekolah tersebut, dan menghadapi perkumpulan terlarang di Republik Indonesia, maka Negara tidak boleh kalah, dan seharusnya sejak awal Pengadilan menolak pengajuan gugatan tersebut, karena Perkumpulan tersebut tidak memiliki legal standing. ( EYP )

CATEGORIES
TAGS
Share This