Ketua FPK Kab Bekasi KH. Ahmad Ghufron : Bicara Indonesia Tidak Lepas dari PBNU
Bekasi – Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) mengadakan sosialisasi sekaligus pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Kecamatan Tambun Selatan rabu,(23/11/2016).
Acara yang di selenggarakan di Aula Desa Mangun Jaya, dihadiri Ketua Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK ) Kab. Bekasi Drs. KH. Ahmad Ghufron, Ketua FPK kecamatan Tambun Selatan Drs.Dedi Mulyadi, dan turut hadir juga Kabid Politik dan Kebangsaan Bakesbangpol Kab.Bekasi Drs. Ponijan, Sekcam Tambun Selatan Junaefi, S.STP.Msi, Wakapolsek Tambun selatan AKP. Sumantri, SH, Danramil Tambun Selatan Mayor Inf Sutikno, dan Ketua MUI Kecamatan Tambun Selatan.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut meliputi Lurah se kecamatan Tambun Selatan, seluruh tokoh masyarakat di Kecamatan Tambun Selatan, tokoh pemuda karangtaruna dan berbagai suku, etnis, bangsa dan ras yang ada di lingkungan Kecamatan Tambun Selatan.
Menurut Ketua FPK Kabupaten Bekasi KH. Ahmad Ghufron yang juga sebagai nara sumber mengatakan, “bicara keIndonesiaan itu tidak terlepas dari PBNU yaitu : Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD45,
1.Pancasila, merupakan sumber dasar negara kita harus mampu memahami pancasila tidak cuma hafal saja tetapi harus mampu mengahayatinya juga.
2. Bhineka Tunggal Ika, kita harus menghormati perbedaan, keragaman, di Indonesia sudah sunatullah kalau ada keragaman itu, ada sunda, Jawa, Ambon, irian, ada Betawi dan lainya.
Untuk etnis di Bekasi ada 92 yang kita masukkan baru 26 ini dikarenakan yang kita ambil yang sudah ada komunitasnya. Jadi harus ada komunitas.
Di jelaskan KH. Ahmad Ghufron Walaupun Jawa mayoritas kita semua mempunyai saham yang sama.
3. NKRI harga mati itu slogan yang harus kita kumandangkan, untuk itu kita sebagai pengurus FPK harus mau menjadi garda terdepan dalam mempertahankan Negara. NKRI harus dijaga, NKRI harga mati,” tegas KH. Ghufron
4. UUD 45 semangat pembukaan sangat hebat, kita menjadi Negara yang merdeka yang berdaulat, adil dan makmur, negara yang kesejahteraan.
Masalah teroris misalnya ada yang mencurigakan di kosan dan kontrakan yang kasak kusuk segera laporkan ke Polsek setempat. Selain itu bicara kearifan lokal di Bekasi misalnya tari topeng harus kita lestarikan. Kearifan lokal dalan menyelesaikan konflik yang ada di lingkungan sekitar, artinya sebelum meluas sudah mampu menyelesaikannya dengan kearifan lokal , dengan melibatkan tokoh masyarakat sekitar. Bagaimana kita mampu membangun Indonesia dengan budaya musyawarah. Untuk itu UUD 45 harus kita pertahankan,” tutur Ketua FPK Kab Bekasi.
Sementara dari Bakesbangpol Kab.Bekasi Drs. Ponijan, menjelaskan , “mengenai dasar pembetukan pembauran kebangsaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2006 tetang pedoman penyelenggaran Pembauran Kebangsaan di daerah.
Peraturan Gubernur Jabar no.90 tahun 2009 tentang penyelenggaraan.
3. Keputusan Gubernur Jabar No: 120/ Kep. 1104-Kesbangpol/ 2009 tentang Forum Pembauran Kebangsaan provisi Jawa Barat.
Maksud dibentuknya FPK adalah dalan rangka memelihara, menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, serta menjalin komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan,” ucapnya.