Kisruh Dugaan Hutang Pilkada Balangan, Bupati Tidak Mengakui Ada Hutang, Sidang Mediasi Tahap II Buntu

Amuntai – Kamis 25/10/2018 Sidang lanjutan mediasi tahap ke-2 Pengadilan Negeri Amuntai tidak membuahkan hasil alias buntu. Sidang perdata tersebut terkait masalah gugatan dugaan hutang piutang Pemilukada tahun 2015 senilai Rp.5,3 Miliar yang tak kunjung ada penyelesaian oleh Ansharudin Bupati Balangan selaku tergugat I dan Saipullah selaku Wakil Bupati Balangan tergugat II.

Pengadilan Negeri Amuntai, dalam sidang hari ini masih tahap Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Hendra Noryandie, SH. Dalam sidang sebelumnya sudah memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan prinsipal masing masing agar dapat mengetahui yang sebenarnya. Ternyata hanya prinsipal dari pihak penggugat yang datang menghadiri sidang mediasi tersebut.

H. Ahmad Farhani selaku penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya Mahyudin dan Suriani

Sedangkan pihak tergugat I Ansharudin selaku Bupati Balangan dan tergugat II Saipullah selaku Wakil Bupati justru tidak ada hadir dalam sidang mediasi tahap II ini. Apabila  minggu depan tidak hadir juga akan dilakukan dengan Video Confrence terhadap prinsipal yang tidak datang. Apabila tidak bisa juga, maka akan dipanggil paksa.

Apabila tidak bisa juga, maka akan kita laporkan kepada Majis Hakim, bahwa pihak tergugat tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan perkara perdata tersebut”. Kata Hendra saat menutup sidang mediasi.

Berdasarkan keterangan dari pihak tergugat I Ansharudin Bupati Balangan melalui pengacaranya M. Fazri mengatakan. Bahwa pihak tergugat I tidak akan datang dan tidak akan pernah datang untuk menghadiri persidangan. Karena sudah dikuasakan penuh terhadap dirinya, dengan alasan mediasi akan deadlock, kuasa prinsipal tidak pernah menerima utang piutang tersebut, dan tidak mengetahui dimana menerima, karena yang menerima adalah pihak tergugat II. Ujarnya.

Fahri menambahkan bahwa prinsipal I yakni Ansharudin tidak pernah menerima, menandatangani, atau pun menerima dana senilai Rp. 5,3 Miliar tersebut bukan dana Pilkada. Justru masalah pencarian donatur hanya untuk daerah Jakarta, bukan dari Kalimantan selatan yakni H. Ahmad Farhani.

Intinya masalah hutang piutang ini tidak pernah terjadi terhadap pihak tergugat I Ansharudin Bupati Balangan dan gugatan ini salah alamat, dan akan kami gugat balik” ujar Fahri.

Sedangkat tergugat II Saipyllah Wakil Bupati Balangan melalui penasehat hukumnya Edy Gunawan dan rekan, tidak dapat menghadirkan Prinsipilnya. Hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadiri dikarenakan ada tugas resmi diluar daerah. Terangnya.

Kuasa hukum H. Ahmad Farhani, Mahyuddin, SH mengatakan, bahwa prinsipal kami sudah kami hadirkan, tetapi prinsipal tergugat I dan teegugat II tidak bisa hadir. Padahal ini merupakan kesempatan untuk berunding agar permasalahan tersebut cepat selesai, bukan malah saling mempertahan ego masing masing, Cetusnya.

Kita selaku kuasa hukum dari H. Ahmad Farhani sangat menyayangkan ketidakhadiran dari pihak tergugat I dan tergugat II. Jangan dibilang bahwa tergugat tidak punya hutang, karena kita mempunyai bukti-bukti bahwa tergugat menpunyai hutang kepada penggugat. Kata Mahyuddin

H. Suriani, SH yang merupakan rekan dari Mahyuddin, SH menambahkannya, bahwa semua kesepakan telah tertuang dalam pertemuan di Mega Mendung yang mana dalam salah satu isinya bahwa Ansharudin tidak mempunyai dana untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Balangan.

Maka pihak kedua yakni Saipullah selaku Calon Wakil Bupati Balangan mendapat mandat untuk mencari dana dengan surat perjanjian Kuasa Penuh untuk mencari dana kepada Donatur yang siap membantu untuk maju sebagai kepala daerah Kabupaten Balangan tahun 2015.

Ya tidak mungkinlah Anshrudin dan Saipullah yang sekarang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Balangan dapat memenangkan Pilkada tanpa tambahan pinjaman uang dari H. Ahmad Farhani sebesar Rp.5,3 Miliar itu.

Hal tersebut sudah tertuang dalam perjanjian di Mega Mendung yang di Akta Notariskan di sana, bahwa Ansharudin sebagai  Calon Bupati Balangan tidak mempunyai uang untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Balangan, dan tolong diingat perjanjian tersebut” Kata Suriani dengan nada kesal. Tegasnya.

Kemudian Sidang mediasi tersebut oleh Hakim Hendra Noryandei akan dilanjutkan kembali pada Kamis tanggal 01/11/2018. Ucapnya. (Din/Gus).

CATEGORIES
TAGS
Share This