Komunitas Jurnalis Jalanan Akan Deklarasi, Pers Pancasila Untuk Indonesia
Jakarta – Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru, Rinaldo, membentuk Komunitas Jurnalis Jalanan (The Street Journalist Community), atas keprihatinan yang menimpa anggotanya Muhamad Yusuf, Kepala Biro (perwakilan) media cetak Sinar Pagi Baru di Kabupaten Kotabaru, yang meninggal dalam tahanan pada 10 Juni 2018 lalu.
M. Yusuf masuk jeruji besi lantaran berita yang dibuatnya di beberapa media online tentang penggusuran lahan masyarakat oleh perusahaan sawit di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dilaporkan dan dijerat UU ITE oleh pihak kepolisian.
Wartawan yang berhadapan dengan hukum, M. Yusuf, telah menjadikan sejarah kelam kebebasan pers di Indonesia dalam bentuk yang baru. Dewan Pers pun turut ambil bagian dalam “pemberedelan” Muhamad Yusuf yang berani membuat pemberitaan ditengah ketiadaan peran media besar yang memberitakan penggusuran masyarakat jauh di pedalaman Kalimantan Selatan.
Diketahui, Muhamad Yusuf sempat didesak kawan-kawan seprofesinya untuk minta maaf karena telah menghina banyak wartawan di daerahnya adalah wartawan penakut dan pengecut karena tidak berani memberitakan penggusuran masyarakat yang dinilainya tidak manusiawi di wilayahnya itu.
Pemberitaan-pemberitaan yang berkesinambungan itu akhirnya diberikan nilai oleh Dewan Pers sebagai berita yang menghasut, menyudutkan perusahaan, dan mempunyai niat yang tidak baik, sehingga atas pemberitaan itu Dewan Pers menyampaikan bahwa M. Yusuf dapat dijerat UU ITE.
Komunitas Jurnalis Jalanan (The Street Journalist Communitiy).
Komunitas Jurnalis Jalanan disingkat Komunal atau KJJ, adalah suatu kelompok masyarakat yang independent dan non partisan yang berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, Indonesia.
Memiliki semangat turut serta dalam pembangunan nasional yang bukanlah untuk segolongan atau sekelompok orang tertentu saja, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam proses pelaksanaan dan merasakan pembangunan nasional.
Komunal atau KJJ akan menegakkan Pers Pancasila sebagai ideologi Pers-nya di Indonesia, dan akan ikut berjuang membantu dan mendampingi masyarakat, membantu mengurangi dan mengentaskan Indonesia dari, kebodohan serta turut menjaga maruah kebebasan pers untuk dapat tercapainya Pers Pancasila yang mandiri dan berkeadilan.
Komunal atau KJJ akan memusatkan basis pada pemberdayaan masyarakat dan fokus pada bidang Pers atau lembaga informasi melalui berbagai macam program yang sesuai dengan kebutuhan.
PERS PANCASILA
Agar lebih mudah memahami Pers Pancasila, kita ketahui dulu perbedaan pers dibeberapa negara.
Di Amerika Serikat, Pers yang dianut adalah Pers Liberal, yakni pers yang bebas dari pengaruh pemerintah akan tetapi dikuasai oleh golongan pengusaha yang memiliki modal besar.
Di Rusia menggunakan sistem pers komunis, yakni pers yang dikuasai oleh partai komunis. Kebebasan pers ini secara formal dijamin, akan tetapi dalam kenyataannya mendapat tekanan.
Sedangkan di negara kita, Indonesia menggunakan sistem pers pancasila yakni sistem pers yang merupakan salah satu dari sebelas sistem ketatanegaraan dan kehidupan pers termasuk dalam sub sistem dari sistem keenam (Sistem kewargakenegaraan). Bahkan kebebasan Pers diberikan undang-undang khusus yang melindunginya.
Dewan Pers yang terdahulu, bukan yang sekarang, dalam sidang pleno yang ke-25 di Solo tanggal 7 Desember 1984 merumuskan: Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sumber: Artikel dibuat oleh Pemred media cetak Sinar Pagi Baru.
Foto: Banner Komunitas Jurnalis Jalanan. (ist)