Konflik Tapal Batas Desa di KKR Terus Bergulir

Kubu Raya – Awal mula Transmigrasi ditempatkan Pemerintah. Mengenai sah tidaknya Penempatan, itu kinerja pemerintah saat itu.

Jadi salahkah kalau saya jadi warga menuntut Pemerintah terkait hak yang sudah diberikan sesuai Peta???… Mau dibentuk seperti apa yang penting cukup 1.771 hektar, walaupun tidak sesuai peta Aslinya.

UUD 1945, dengan jelas mengaturnya terkait Pemindahan Penduduk dari suatu pulau ke pulau yang lain, jadi kalau warga EKS Transmigrasi dikatakan Penjajah dan lain2, itu artinya tidak memahami  Peraturan Pemerintah, jadi saya berharap tolong jangan salahkan warga Transmigrasi, yang tak tau asal usulnya, kata Rudi Halik Wakil Ketua DPC. PWRI. KKR

Kami Warga Transmigrasi tahun 1983, menuntut Perintah berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat, tentang kejelasan Status desa, yang selama ini cuma menerima diatas Peta. Fakta lapangan tidak sesuai sebenarnya.Yang jelas kami tidak mau di benturkan dengan penduduk Asli, kata salah seorang Warga Transmigrasi Yang tidak mau dipublikasikan identitasnya berinisial SS. Mereka berharap Pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap wilayah  Transmigrasi, yang sudah diatur dalam Undang Undang RI, katanya.

Warga Desa Pinang Dalam, tinggal Pasrah kepada Aparat Penegak Hukum, setidak ini juga akan jadi penelusuran dari Wakil Ketua DPC.PWRI  kubu raya Rudi Halik selaku kontrol sosial, meminta agar pemerintah segera menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini di desa tersebut agar pelayanan publik tidak jalan di tempat untuk kesehteraan masyarakat desa pinang dalam dan warga transmihrasi tersebut. Lebih lanjut Rudi menegaskan Peran aktif dari Pemdes dan Pemkab KKR untuk segera menyelesaikan Permasalahan yang terjadi di Desa Pinang dalam, pintanya. (Tim/Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS