Kontroversi Penahanan Ammar Zoni: Kekeliruan Hakim dalam Kasus Narkotika
BN – Setelah 2 bulan keluar dari penjara akibat kesalahan hakim dalam memberikan hukuman, Ammar Zoni relapse atau kambuh kemudian ditangkap untuk ketiga kalinya.
Penangkapan terhadap Ammar Zoni tanggal 12/12 /23 menunjukan ada yang salah dalam implementasi penegakan hukum narkotika khususnya proses pengadilannya
Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepada Ammar Zoni adalah kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Kenapa hakim disalahkan ketika memutuskan Ammar Zoni dipenjara ?
Karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur secara khusus bahwa Ammar Zoni sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah kriminal sakit penderita adiksi kecanduaan narkotika.
Hakim dibebani kewajiban melakukan pembuktiaan terbalik dalam proses pengadilan, apakah Ammar Zoni predikatnya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, tetapi hahakim abai akan kewajibannya.
Bila amar putusan hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri maka hakim “diwajibkan UU” untuk menjatuhkan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi secara paksa atas putusan hakim.
Kesalahan kesalahan hakim tersebut di atas karena hakim yang mengadili perkara Ammar Zoni tidak berdasarkan UU khusus yang mengatur tentang narkotika tetapi berdasarkan KUHP dan KUHAP.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penulis adalah adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Dr Anang Iskandar SH, MH merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku. ( red )