Korban Investasi Bodong Ke Kejaksaan
Jakarta – Korban Investasi Bodong mendatangi Kejaksaan. Diampingi kuasa hukum David Haryanto SH. Mereka beraudensi pihak kejaksaan dalam kasus investasi bodong.
Kehadiran korban investasi bodobg PT EA. Setelah melalui perjalanan panjang. Tahap pertama menurut David sudah selesai. Dan akhirnya hari ini dilakukan pelimpahan tahap ke 2
Dari oknum PT EA tersangka atas nama Chaidi The dan Rahmansah Nasution, di duga menggelapkan 1,3 Trilyun rupiah. Para nasabah ini melaporkan dengan pasal 378 kuhp serta pasal 10 uu perbankan dan pasal 3 UU TPPU.
“Sebagaimana kita ketahui bersama kasus investasi bodong PT Exist Assetindo ini terjadi pada tahun 2013 dan ini adalah kasus besar, karena jumlah korbannya mencapai 800 orang dengan jumlah penipuan total 1.3 T. Saat ini saya mendengar banyak korban yang telah menderita gangguan jiwa bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” ujar David Haryanto, SH. “Kami berharap kepada para penegak hukum baik itu jaksa maupun hakim dapat melakukan tuntutan dan hukuman maksimal.”
Kasus ini terbilang lamban karena KarenaTidak lupa kami sampaikan kepada kepolisian Daerah Metro Jaya khususnya Unit 4 Fismondev Ditreskrimsus yang telah menindaklanjuti laporan kami sejak tahun 2017 hingga dilakukan pelimpahan tahap kedua pada hari ini jam 12 siang. ( sri )