Kospin Jasa Bukan Koperasi
Kospin Jasa Bukan Koperasi
Jakarta ,berantasnews.com. Dari anggota untuk anggota, anggota koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Ungkapan sederhana ini adalah gambaran singkat mengenai prinsip koperasi yang harus dilakukan oleh usaha yang menggunakan badan hukum koperasi. Bahwa koperasi dihidupkan dari anggotanya dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya yang melibatkan elemen elemen didalamnya menjadi anggota, itulah yang membedakan koperasi dengan badan hukum lain. Melihat dari Kospin Jasa yang adalah koperasi terbesar dalam usaha simpan pinjam, ada kejanggalan dalam pelaksanaann ideologi atau prinsip koperasi yang dijalankan. Dari informasi yang diperoleh bahwa anggota koperasi Kospin Jasa tidak terbuka bahkan ditutupi. Banyak nasabah dan debitur (peminjam dana) di koperasi ini tidak dijadikan anggota, alasannya adalah calon anggota yang hingga ribuan nasabah hingga kewajiban selesai tidak pernah dijadikan anggota koperasi Kospin Jasa.
Saat diinvestigasi wartawan di Kospin Jasa, ternyata memang terbukti kinerja usaha perbankan yang dijalankan Kospin tidak menyaring para nasabahnya menjadi anggota koperasi. Masyarakat siapa saja dapat meminjam dari Rp. 30 juta hingga milyaran rupiah yang penting ada jaminan atau agunan yang sesuai, tanpa memberikan penjelasan mengenai prinsip koperasi-nya.
Dilain sisi ada stakeholder pemerintah yang mengawasi kegiatan perbankan seperti ini yakni OJK. Akan tetapi menurut Ketua Umum Kospin Jasa Andy beberapa waktu lalu pernah menyatakan secara gamlang bahwa kegiatan koperasi tidak perlu dan tidak ada kaitannya dengan OJK.
Menurut Aldo Sijabat, SH selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jakarta menyebutkan, sangat disesali kewenangan penuh koperasi tanpa memperhatikan regulasi yang lain dapat menjalankan usahanya. Karena memang benar koperasi berdiri sendiri karena prinsip koperasi dari anggota untuk anggota sehingga kewenangan besar itu tidak memerlukan kebijakan kebijakan lain karena semua atas kesepakatan bersama. Akan tetapi realitanya adalah Kospin Jasa melakukan kegiatannya diarahkan diluar jalur, atau kepada masyarakat umum.
Pengawasan prinsip koperasi ini pun tidak dilihat oleh regulator pemerintah yakni Kementerian Koperasi dan UKM yang jelas mempertontonkan kebodohan dalam menerapkan tupoksi sebagai lembaga pemerintah yang mendorong koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia sehingga koperasi berjalan tanpa landasan prinsip koperasi, sama saja dengan badan hukum lainnya. “Kospin Jasa itu bukan Koperasi!!!” tegas Aldo. Kalau seperti itu lebih baik nama koperasi dihapus dari kementerian koperasi menjadi kementerian Usaha Kecil Menengah saja, karena diawasi hanya perputaran uang dan keuntungan, tambah Aldo.
Mengenai Kospin Jasa tanggapan Deputi Bidang Kelembagaan hanya menerangkan berdirinya Kospin Jasa sebagai koperasi telah sesuai perundang undangan, akan tetapi sebagai proses organisasi Kospin Jasa perlu membenahi perangkat organisasinya yang harus tumbuh sebagai badan usaha yang professional dan akuntabel untuk mewujudkan jati diri koperasi, demikian dikatakan oleh Drs. Toto Sugiono, MM Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan kepada wartawan. (agus)