Kota Bekasi Resmi PSBB Hari ini, Aktifitas Apa Saja yang Boleh dan Tidak?
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi. Sistem PSBB diantaranya dengan membatasi mobilitas masyarakat dari dan ke luar Kota Bekasi.
Wilayah Kota Bekasi bersebelahan dengan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sudah terlebih dahulu memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar pada 10 April 2020.
Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengatakan Pemkot Bekasi telah mengusulkan PSBB di wilayah Kota Bekasi kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.
Dan pada 11 April 2020, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Atas keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, Walikota Bekasi Dr Rahmat Effendi segera akan berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Unsur Muspida terkait PSBB di Kota Bekasi.
“Kita baru dari Gubernur Jawa Barat menerima terkait penerapan PSBB di 5 wilayah termasuk di Kota Bekasi. Tapi kita akan tindak lanjuti bersama Tim Gugus Covid-29 dan Muspida mengeluarkan keputusan walikota mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam PSBB Kota Bekasi,” ungkap Dr Rahmat Effendi, Sabtu , (11/4/2020) saat monitoring wilayah bersama unsur Muspida Kota Bekasi.
Pertimbangan Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menkes tengah PSBB di wilayah tersebut karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat diwilayahnya tersebut.
Kemudian hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya perlu dilakukan PSBB diwilayahnya tersebut guna menekan penyebaran Covid-19.
Walikota Bekas Dr H Rahmat Effendi juga mengatakan harapannya agar apabila PSBB di Kota Bekasi mulai diterapkan agar masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Membatasi aktifitas keluar rumah dan kelurahan daerah. Demi keselamatan kita semua, dihimbau warga mematuhi arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi Virus Covid-19” ungkapnya.
Selain itu, PSBB ini diterapkan sebagai tanggap Covid-19 dan karena kasus positif warga terkena virus ini terus meningkat di Kota Bekasi.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga telah mempersiapkan skema operasi PSBB di Kota Bekasi. Diataranya monitoring dan pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di 30 titik perbatasan menuju wilayah Kota Bekasi.
Kemudian, skenario PSBB untuk sektor transportasi baik kendaraan pribadi dan angkutan umum beroda dua dan roda empat termasuk moda transportasi online.
Untuk kendaraan pribadi kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak satu orang untuk roda dua, jenis kendaraan sedan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 3 orang termasuk sopir dan jenis mini bus kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 4 penumpang termasuk sopir.
Untuk angkutan umum taksi yang diperbolehkan 3 orang termasuk supir, angkutan online sedan sebanyak 3 penumpang, angkutan online bukan sedan sebanyak 4 penumpang, angkutan ojek online dan ojek pangkalan sebayak 1 orang, itu juga untuk mengantar barang bukan orang.
Untuk angkutan umum sebanyak 6 orang yang diperbolehkan, dan untuk jenis bus kapasitas yang diperbolehkan 50 persen atau setengah dari kapasitas full yang ada.
PSBB di Kota Bekasi dilakukan unsur pihak keamanan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/Tenaga medis dan sukarelawan dari Aparatur ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi.
Sementara aktifitas yang dibatasi masih di tempat umum diperbolehkan dalam PSBB ini diantaranya hanya aktifitas toko dan tempat berjualan kebutuhan pokok, peralatan medis atau obat, barang penting, BBM, Gas dan Energi.
Lalu, hotel atau tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19, selanjutnya tempat olahraga dan yang lain pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk aktifitas sosial budaya dalam PSBB ini intinya dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga yang diakui pemerintah dan peraturan UU.
Intinya terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemkot Bekasi POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; Kesehatan, Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Logistik / distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong). (Iwan)
Bekasi Resmi PSBB Hari ini, Apa Saja Boleh dan Tidak Beroperasi?
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi. Sistem PSBB diantaranya dengan membatasi mobilitas masyarakat dari dan ke luar Kota Bekasi.
Wilayah Kota Bekasi bersebelahan dengan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sudah terlebih dahulu memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar pada 10 April 2020.
Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengatakan Pemkot Bekasi telah mengusulkan PSBB di wilayah Kota Bekasi kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.
Dan pada 11 April 2020, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Atas keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, Walikota Bekasi Dr Rahmat Effendi segera akan berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Unsur Muspida terkait PSBB di Kota Bekasi.
“Kita baru dari Gubernur Jawa Barat menerima terkait penerapan PSBB di 5 wilayah termasuk di Kota Bekasi. Tapi kita akan tindak lanjuti bersama Tim Gugus Covid-29 dan Muspida mengeluarkan keputusan walikota mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam PSBB Kota Bekasi,” ungkap Dr Rahmat Effendi, Sabtu , (11/4/2020) saat monitoring wilayah bersama unsur Muspida Kota Bekasi.
Pertimbangan Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menkes tengah PSBB di wilayah tersebut karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat diwilayahnya tersebut.
Kemudian hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya perlu dilakukan PSBB diwilayahnya tersebut guna menekan penyebaran Covid-19.
Walikota Bekas Dr H Rahmat Effendi juga mengatakan harapannya agar apabila PSBB di Kota Bekasi mulai diterapkan agar masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Membatasi aktifitas keluar rumah dan kelurahan daerah. Demi keselamatan kita semua, dihimbau warga mematuhi arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi Virus Covid-19” ungkapnya.
Selain itu, PSBB ini diterapkan sebagai tanggap Covid-19 dan karena kasus positif warga terkena virus ini terus meningkat di Kota Bekasi.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga telah mempersiapkan skema operasi PSBB di Kota Bekasi. Diataranya monitoring dan pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di 30 titik perbatasan menuju wilayah Kota Bekasi.
Kemudian, skenario PSBB untuk sektor transportasi baik kendaraan pribadi dan angkutan umum beroda dua dan roda empat termasuk moda transportasi online.
Untuk kendaraan pribadi kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak satu orang untuk roda dua, jenis kendaraan sedan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 3 orang termasuk sopir dan jenis mini bus kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 4 penumpang termasuk sopir.
Untuk angkutan umum taksi yang diperbolehkan 3 orang termasuk supir, angkutan online sedan sebanyak 3 penumpang, angkutan online bukan sedan sebanyak 4 penumpang, angkutan ojek online dan ojek pangkalan sebayak 1 orang, itu juga untuk mengantar barang bukan orang.
Untuk angkutan umum sebanyak 6 orang yang diperbolehkan, dan untuk jenis bus kapasitas yang diperbolehkan 50 persen atau setengah dari kapasitas full yang ada.
PSBB di Kota Bekasi dilakukan unsur pihak keamanan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/Tenaga medis dan sukarelawan dari Aparatur ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi.
Sementara aktifitas yang dibatasi masih di tempat umum diperbolehkan dalam PSBB ini diantaranya hanya aktifitas toko dan tempat berjualan kebutuhan pokok, peralatan medis atau obat, barang penting, BBM, Gas dan Energi.
Lalu, hotel atau tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19, selanjutnya tempat olahraga dan yang lain pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk aktifitas sosial budaya dalam PSBB ini intinya dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga yang diakui pemerintah dan peraturan UU.
Intinya terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemkot Bekasi POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; Kesehatan, Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Logistik / distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong). (Iwan)