KPAI: Penyidikan Kasus Pemerkosaan 58 Anak Sempat Tersendat

Jakarta, berantasnews.com. Kasus pemerkosaan terhadap 58 anak yang diduga dilakukan oleh Sony Sandra (SS) alias Koko (63 tahun) di Kediri, Jawa Timur, sempat tersendat di proses penyidikan. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan selasa 17/05/2016, lembaganya sudah lama memperhatikan dan mengawasi kasus kejahatan seksual itu. Ia mengungkapkan, saat proses penyidikan, SS mencoba berdamai dengan para korban.

“Awalnya kasus ini sempat agak tersendat di proses penyidikan di kepolisian. Karena ada upaya damai antara pelaku dengan korban, saat itu KPAI turun,” katanya.

Asrorun menjelaskan, kasus ini mencuat pada Juni hingga Juli 2015 dan mulai terungkap pada Agustus pada tahun yang sama. Saat itu, Asrorun mengaku langsung mendatangi kapolres dan wali kota setempat.

Tujuannya, untuk berkoordinasi dan memastikan proses hukum berjalan. Artinya, tidak ada yang kebal hukum dalam kasus yang menimpa anak berusia 12 hingga 15 tahun itu.

“Saat saya ke sana, dia sudah sudah tersangka, tapi tak ditempatkan di tahanan, di rumah sakit. Saya lihat kondisinya, kita minta, ketika sudah pulih, tidak ada alasan, (pelaku) agar tetap ditempatkan di tahanan,” tutur Asrorun.

Akhirnya, ia melanjutkan, proses hukum terus berjalan hingga sampai di penuntutan. Saat ini, ia menambahkan, KPAI tengah menunggu akhir peradilan SS. “Mudah-mudahan aparat penegak hukum memiliki prespektif perlindungan anak dalam penanganan kasus ini,” katanya.

CATEGORIES
TAGS
Share This