KPAK Laporkan Kasus Korupsi Jual Beli Aset Daerah Senilai Rp.46,8 M ke Kejaksaan
Banjarmasin – Selasa 07/08/2018 Lagi-lagi, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) yang teridiri dari beberapa LSM baik di daerah maupun di pusat kembali beraksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait jual beli aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp. 46,8 milyar kepada salah satu perusahaan pertambangan batubara (PT. Adaro Indonesia). Yang mana dalam proses jual beli aset daerah tersebut diduga beindikasi telah merugikan uang negara sebesar Rp. 28 M.
Ujar Rizal Lesmana Juru Bicara Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) mengatakan kepada awak media di halaman kantor Kejati Kalsel di saat mau menyampaikan laporan pengaduannya itu Selasa 07/08/2018. Bahwa dalam laporan kami ini, jua kami lampirkan alat bukti berupa surat dan hasil investigasi lapangan tentang aset daerah sebelum dan sesudah di jual belikan oleh pejabat Pemkab Balangan kepada perusahaan pertambangan batubara (PT.Adaro Indonesia).
Sedangkan dari 8 delapan alat bukti itu, sehingga bisa dijadikan alat bukti permulaan oleh kawan-kawan Kejaksaan untuk dasar bisa mengungkap dan mengusut kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait jual beli aset daerah yang diduga telah dijual belikan oleh pejabat Pemkab Balangan kepada perusahaan pertambangan batubara (PT. Adaro Indonesia) senilai Rp. 46,8 milyar.
Adapun 8 delapan alat bukti itu berupa, (1).SK Bupati Balangan No.188.45/109 Kum Tahun 2017 Tgl 23 Januari 2017. (2).SK Bupati Balangan No.188.45/750 Kum Tahun 2017 Tgl 08 November 2017. (3).SK BupatiI Balangan No.188.45/142 Kum Tahun 2018 Tgl 11 Januari 2018. (4).Surat Berita Acara Verifikasi Lapangan No.2300/AI-ERD/V/2015 Tgl 25 Mei 2015. (5).Surat PT. Adaro Indonesia No.5956/AI-ERD/XII/2015 Tgl 16 Desember 2015. (6).Surat PLN (Persero) Wilayah Kalse-Teng Area Barabai No.0101/DIS.00.02/ABRB/2015 Tgl 17 Desember 2015. (7).Photo dan Vedio Lapangan Terkait Aset Daerah Sebelum Dikuasa atau Dijual Belikan Oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Balangan. (8).Photo dan Vedio Situasi dan Kondisi Lapangan Terkait Aset Daerah Terkini.
Sedangkan yang terlapor terkait kasus dugaan jual beli aset daerah tersebut ada 3 tiga pejabat yaitu, (1).Bupati Balangan (H.Ansharuddin), (2).Ketua DPRD Kabupaten Balangan (H.Abdul Hadi), dan (3).Wakil Bupati Balangan (H.Syaipullah) Selaku Ketua TIM Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Dan ada 16 saksi yaitu, Ketua Pansus Pelepasan Jual Beli Aset Daerah DPRD Kab.Balangan. Camat Juai dan Camat Paringin Periode 2015 dan Sekarang dan 12 Orang Kepala Desa Periode 2015 dan Sekarang, serta PT. Adaro Indonesia.
Adapun kronologi kejadiannya, Sejak tahun 2010, Aset daerah tersebut sudah mulai dikuasai dan digarap oleh PT. Adaro Indonesia, khususnya di Desa 9, Desa 10, dan Desa Lamida Atas. Sedangkan Pemeritah Kabupaten Balangan (BUPATI) dan jajarannya sengaja melakukan pembiaran terhadap penguasaan dan penggarapan terhadap aset daerah tersebut dan diduga kuat ada permainanan (Kongkalingkong).
Padahal Bupati yang terdahulu 2015 (Sefek Effendie) tidak berani untuk melepakan/menjual belikan aset daerah tersebut kepada perusahaan pertambangan batubara (PT.Adaro Indonesia). Juga hal serupa Bupati (Ansharudin) di awal 2016 lagi-lagi tidak berani untuk melepaskan/menjual belikan aset daerah tersebut, karena ia sadar dan bakalan bermasalah dengan hukum.
Mengapa Bupati Ansharudin di 2017 tiba-tiba mau melepaskan dan menjual belikan aset daerah tersebut kepada perusahaan pertambangan batubara (PT.Adaro Indonesia). Menurut issu yang beredar di masyarakat, bahwa pejabat yang terlibat itu, diduga turut menikmati hasil dari jual beli aset daerah kepada perusahaan pertambangan batubara (PT.Adaro Indonesia).
Oleh karena itu, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalsel segera memanggil dan memeriksa para pejabat Pemkab Balangan yang terllibat dalam perkara jual beli aset daerah tersebut. Jika Kejaksaan Tinggi Kalsel tidak serius dalam mengusut kasus tersebut, maka Tim KPAK akan membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilaporkan. Selain itu pula, akan melaporkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ke Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta. Tegas rizal.
Menanggapi adanya laporan kasus jual beli aset daerah tersebut, Makhpujat, SH Kasi Penukum Kejaksaan Tinggi Kalsel mengatakan kepada awak media di sela-sela menerima laporan Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) itu. Kami Kejaksaan akan mempelajari dulu dan menindaklanjuti serta memprosesnya secara hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku, ujarnya. (Din).