KPK Didesak API Tuntaskan Kasus Abdul Kadir Karding
KPK di Desak API Tuntaskan Kasus Abdul Kadir Karding
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda, yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (API) terkait belum tuntasnya keterlibatan elit politik yang masih duduk manis dikursi DPR RI atas kasus korupsi Dana Haji tahun 2011-2012 yang masih belum tuntas hingga kini.
Pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum yang telah memenjarakan mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali.
Menurut Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (API) Devian, “sejumlah pejabat terlibat dalam korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2010-2013 itu, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum yang telah memenjarakan mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali,” teriak Devian saat berorasi di gedung KPK (14/11/16).
Bahkan, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), terdakwa mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali menyebut nama anggota DPR RI Abdul Kadir Karding kebagian uang korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.
“Karena itu, kami mendesak KPK agar segera memeriksa, menangkap dan mengadili Abdul Kadir Karding atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana haji pada tahun 2010-2012 itu,” ujar Devian.
Sebagaimana diketahui, lanjut Devian, dalam kasus ini, mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surya Dharma Ali didakwa melakukan empat jenis perbuatan yang merugikan keuangan negara yakni, penunjukan petugas haji tahun 2010-2013, penggunaan dana operasional menteri tahun anggaran 2011-2014, penyewaan perumahaan jemaah haji tahun 2010 dan 2012, serta pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012.
“Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal saudi,” tambah Devian.
Nah, dalam persidangannya, Surya Dharma Ali pada saat pembacaan eksepsinya di depan majelis hakim tipikor, menyebut Abdul Kadir Karding pernah meminta uang sebesar Rp 12,5 miliar kepada Kementerian Agama.
Menurut Devian, dalam persidangan itu disebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk kompensasi persetujuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2011-2012.
“Abdul Kadir Karding meminta 12,5 meter yang artinya uang sebesar Rp 12,5 miliar untuk ketuk palu penetapan BPIH,” ujar Devian.
Sebagai anggota DPR RI, lanjut dia, tidak seharusnya orang seperti Abdul Kadir Karding menyalahgunakan jabatan juga wewenangnya demi mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Dikatakan Devian, kepercayaan masyarakat yang diberikan masyarakat kepada Abdul Kadir Karding untuk duduk sebagai Anggota DPR RI telah dikhianati pria yang kini menjadi Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurut dia, Abdul Kadir Karding yang kini menjadi Sekjen di sebuah partai politik berbasis Islam itu seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak korup, apalagi jika dana yang dikorupsi adalah dana haji pula.
“KPK harus segera bergerak cepat menindaklanjuti kesaksian Surya Dharma Ali di pengadilan Tipikor itu. Yang jelas menyebut nama Abdul Kadir Karding menerima uang. KPK harus memberantas mafia haji, jangan biarkan orang seperti itu masih duduk tenang sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.
Karena itu, selain mendesak KPK segera mengusut keterlibatan Abdul Kadir Karding dalam korupsi BPIH itu, hak politik Abdul Kadir Karding juga harus dicabut.
“Kami akan terus bersuara dan turun kejalan untuk aksi sampai kasus Abdul Kadir Karding diusut tuntas atas keterlibatannya,” paparnya.
Untuk itu, kami akan terus mengawal Nawa Cita yang selama ini didengungkan namun tak tercapai, ini akan mencoreng sekaligus menodai Nawa Cita.
Karena perbuatannya Surya Dharma Ali terbukti melakukan tindak pidana, yang diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Elwan)