KPK Menetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka

berantasnews Jakarta

Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuyuk Andriati sebagai biro  humas KPK mengatakan “Cukup bukti untuk menetapka RJ Lino sebagai tersangka (jumat 18/12)” Ungkapnya

namun beliau tidak merincikan berapa kerugian negara dalam kasus ini

Surat perintah penyidikan telah ditanda tangani oleh pimpinan KPK, Rabu 15/12

Lino diduga melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (B-01)

 

 

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS