KPK OTT Pejabat Kemesos, Atas Suap Paket Pengadaan Bansos COVID-19
BN – Ketua KPK Firli Bahuri memberi kan penjelaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. Diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 5,9 triliun, sebanyak 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.
Pada tahapan ini, Mensos Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini.
Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Ketua KPK menjelaskan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik MJS. “MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS,” .
Ketua KPK menyebut, Mensos mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya.
Firli penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui oleh Mensos JPB dan diketahui juga dilakukan oleh AW. Pada paket bansos COVID-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran Rupiah dan turut diterima Mensos JPB.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.
Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Ek dan S selaku orang kepercayaan Mensos JPB untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos JPB.
Periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” kata Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:
Sebagai PENERIMA
Mensos JPB
Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos MJS
Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos AW
Sebagai PEMBERI
AIM (Swasta)
HS (swasta)
Mensos JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ( red )