KPU Harus Bertanggung Jawab Atas Pilkada Jayapura
Jakarta – Kisruh pencalonan dalam pemilihan Walikota Jayapura, Papua terus berlanjut. Meski KPU Jayapura sudah menetapkan dua pasang calon, namun hal itu tak serta-merta membuat proses pilkada di Ibu Kota Papua itu mulus-mulus saja.
Dua pasang calon dalam pilkada Jayapura adalah Benhur Tommy Mano-Rustam Saru dan Boy Markus Dawir-Nuralam (BMD-Alam). Namun, kubu Benhur-Rustam mempersoalkan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk BMD-Alam.
Pasalnya, surat dukungan PKPI yang ditandatangani ketua umumnya, Isran Noor pada 27 Juli 2016 untuk BMD-Alam dianggap cacat hukum. Gugatan lantas didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan dikabulkan.
Namun, pendukung BDM-Alam menganggap gugatan itu mengada-ada. Kubu duet calon yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PPP itu merasa terus dihalangi karena berpotensi memenangi pemilihan pada 15 Februari mendatang.
Kuasa hukum BDM-Alam, Albert Bolang menyatakan bahwa rekomendasi PKPI yang ditandatangani Isran telah sesuai dengan peraturan yang ada. Surat itu juga merujuk surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayapura perihal kepengurusan PKPI pimpinan Isran kala itu.
“Verifikasi partai dan verifikasi faktual persyaratan calon dari pasangan calon yang dilakukan KPUD, menyampaikan yang sah itu adalah PKPI kepengurusan Isran Noor. Dengan kantor pusatnya beralamat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” ujar Albert dalam keterangannya, Rabu (11/1/16).
Lebih lanjut Albert juga mempersoalkan putusan PTUN Makassar yang menilai surat rekomendasi BMD-Alam tidak sah. Sebab, dalam perkara sama yang berlangsung di Kabupaten Dogiyai, surat dukungan PKPI yang ditandatangani Isran ternyata dianggap sah.
Albert menambahkan, di Papua itu ada sebelas kabupaten yang ikut pilkada serentak 2017. Menurutnya, PKPI memberi dukungan kepada pasangan calon di sembilan kabupaten.
“Dan di tujuh Kabupaten surat rekomendasi yang ditandatangani Isra Noor tidak ada masalah. Yang dua ini saja (Jayapura dan Dogiyai yang dipermasalahkan, red),” papar dia.
Terlebih lagi, hakim yang memutus perkara itu juga sama. Karena itu, pihaknya akan melaporkan hakim yang memutus gugatan itu ke Komisi Yudisial.
Selain itu Albert juga meminta pusat turun tangan menyelesaikan sengketa itu. Sebab selain demi menghemat anggaran, keterlibatan pusat juga untuk mengantisipasi munculnya permasalahan akibat kesalahan penyelenggara pemilu.
“Negara sudah mengeluarkan biaya kurang lebih mencapai Rp 35 miliar, ini kan kesalahan penyelenggara bukan calon. Karenanya, negara juga harus ikut campur mencari solusi,” tegas Albert. (Red)