Kuasa Hukum Bupati Balangan Sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi Pemberitaan Bupati Punya Hutang Pilkada

Banjarmasin – Terkait pemberitaan media ini, tanggal 06 Oktober 2018 dengan judul “Kembali Tersandung Hutang Pilkada Rp 5,3 M, Bupati Balangan Digugat Ke Pengadilan”, disanggah oleh 8 kuasa hukum Bupati Balangan, H. Ansharuddin.

Surat perihal Hak Jawab dan Hak Koreksi tertanggal 11 Oktober 2018 diterima Redaksi BerantasNews.com tanggal 15 Oktober 2018, berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi:

Kuasa hukum Bupati Balangan yakni Muhamad Pazri, SH, MH, Muhammad Mauliddin Afdie, SH, Rachmad Suryadi, SH, MKn, Syahrani, SH, M. Rezky Habibi Ramadhani, SH, Nita Rosita, SH, dan Kharis Maulana Riatno, SH.

1. Bahwa pemberitaan hutang bupati tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

2. Bahwa tidak adanya pihak berantasnews.com mengkonfirmasi pemberitaan, sehingga pemberitaan itu adalah sebelah pihak.

3. Bahwa tidak adanya dugaan dalam pemberitaan, tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

4. Bahwa pemberitaan tersebut telah dipublikasi dan dapat memunculkan Asumsi dan menimbulkan tercorengnya nama baik Bupati Balangan.

Demikian Hak Jawan dan Hak Koreksi dari kuasa hukum bupati sebagai kewajiban dari redaksi memuat sanggahan pemberitaan. (Redaksi).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS