Lagi Seorang Nenek Bandar Sabu, ditangkap Polres Kubar
Kutai Barat – Ida Wahyuni alias Acil Binti Abdul Rifai(alm), seorang nenek berusia(59 tahun), suku Banjar, tinggal di Jl.Otista gang Alwakaf Rt 23 Rw 5, Kelurahan Sei Dama, Kecamatan Samarinda ilir, kota samarinda.alamat terakhir, Kampung Melak ulu rt.29, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.harus berurusan dengan hukum karena kepemilikan sejumlah Narkoba yang diduga jenis sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP.Jamhari dalam keterangan persnya, mengatakan
“Ia sesuai dengan Nomor Laporan Polisi, LP/85/VI/2017/KALTIM/RESKUBAR.pada hari senin(12/6), sekira jam 18.00 wita di sebuah rumah tepatnya di belakang toko fitri, kampung melak ulu rt.29, kecamatan melak.anggota mendapat informasi bahwa tersangka yang juga merupakan Target Operasi(TO) ada menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu.kemudian anggota menuju ke lokasi dimaksud dan langsung masuk kedalam rumah, dan langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang menonton televisi.
Barang haram tersebutpun ditemukan di belakang rumah tersangka, ucap Jamhari dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, selasa(13/12).
Tidak tanggung tanggung dari tangan seorang nenek inipun ditemukan barang bukti, 33(tiga puluh tiga) poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 14,95 gram, 1(satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam signature warna biru muda, 1(satu) buah bekas bungkus rokok surya pro warna merah, 1(satu) buah plastik kresek warna hitam, 2(dua) ball plastik klip bening ukuran 3×5 cm.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Henry Situmorang)