Lahan Dua Bangunan Gudang di Desa Kampung Baru Sengketa
Kubu Raya – Lahan Bangunan satu Gudang Penggilingan padi dan satu Gudang Pengeringan padi yang berlokasi di,Rt.013/Rw.007 Dusun Pinang baru Desa Kampung baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya yang dibangun Pemerintah Daerah Tahun 2012 Lalu sampai saat ini masih dalam persengketaan.
Pasalnya, dari ratusan meter persegi tanah yang telah didirikan dua unit bangunan Gudang tersebut, Milik Lanimin belum terselesaikan terkait permasalahan sengketa tanahnya.
Ketua Rt.013/007, Lanimin mengungkapkan, selaku pemilik atau tuan tanah mempertanyakan soal surat menyurat kepada manajemen tersebut. Namun, yang jadi masalah, yakni pihak tidak memiliki surat menyuratnya, sehingga pemilik tanah meminta pihak Dinas Pertanian membuktikan keabsahan tanah tersebut.
“Kalau sudah dihibahkan, otomatis ada surat hibahnya, dari saya selaku pemilik lahan dan atas nama saya Lanimin yang menghibahkannya.
Karena akan ada bantuan bangunan. Jika tidak memiliki keabsahan surat menyurat tentang pendirian 2 Gudang, maka dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena Saya selaku pemilik tanah belum pernah menghibah kan tanah saya seluas 25×25 Mtr untuk didirikan dua unit bangunan gudang,”jelas Ketua Rt.013/007 Lanimin Selaku Pemilik Lahan.Minggu(3/3/2018)
Ia menjelaskan, sebelum bangunan ini didirikan dirinya tidak pernah menghibahkan tanahnya, untuk lahan Berdirinya dua bangunan Gudang tersebut hanya pernah dijanjikan pada tahun 2012 akan diganti rugi senilai Rp.15.000.000 (lima belas Juta Rupiah)Oleh ketua Gapoktan.
Sebagai, persoalan tentang sengketa tanah bangunan dua unit Gudang ini belum terselesaikan. Sehingga, pemilik lahan mendatangi pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya agar persoalan sengketa tanah dapat segera diselesaikan. Namun itupun tidak membuahkan hasil kata Ketua RT.013 lanimin
“Saya selaku Ketua Rt.013/007 dan Selaku Pemilik lahan, meminta kepada pihak instansi terkait Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, agar dapat membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang telah didirikan dua unit bangunan Gudang tersebut,”jelasnya.
Sementara itu, Dua unit Bangunan yang dibangun oleh Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya Pada Tahun 2012 lalu yang menelan Biaya Kurang Lebih sebesar Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) hingga saat ini tidak berfungsi alias terkesan pemborosan yang hanya menghambur hamburkan uang Negara, dan hanya memberikan peluang pihak-pihak tertentu untuk meraup ke untungan, semulanya lokasi penempatan kedua unit gudang tersebut sudah tidak sesuai lokasi yang di tentukan Kata Askuri, didampingi ketua Kelompok Tani dan anggota kelompok Tani
Tidak hanya itu Kondisi Dua unit Bangunan Gudang beserta perlengkapannya tersebut diduga sudah dibongkar Oleh Ketua Gapoktan Mekar Jaya Dasuki danTakrib sebagai PPL, Natan, larman, Supar dan Bebera Orang Lainnya terang Ketua Rt.013/007 yang didampingi ketua kelompok tani dan beberapa Anggota kelompok Tani lainya.
Lebih lanjut Ketua Rt.013 Lanimin menjelaskan dua unit mesin Dompeng alat penggilingan padi juga sudah disita oleh Sutrisno sebagai jaminan hutang piutang pribadi ketua Gapoktan Mekar jaya terangnya.
Di tempat yang sama warga kelompok tani minta kepada dinas terkait terutama pihak penegak hukum dapat menindak tegas Oknum-oknum yang terlibat melakukan pembongkar dua unit fasilitas umum milik petani yang dibangun oleh pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2012 lalu hal ini tidak saja Pemerintah yang di rugikan tetapi kami selaku anggota petani juga sangat merasa dirugikan selain sudah menggunakan nama anggota petani untuk mendapatkan proyek ini tapi yang menikmatinya hanya segelintir orang kata anggota kelompok yang di dampingi Ketua Rt.013 Kepada media ini Pintanya.(Ismail)