LAKI Keselamatan Wartawan Mutlak Dilindungi
Pontianak – Ketua Umun Presidium Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah menegaskan keselamatan jiwa para wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan berita mutlak untuk dilindungi. Oleh Dewan Press Sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No.166 tambahan. Negara Republik Indonesia No.3887 dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Fublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor.61.tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.4846).Tegas Burhanudin Abdullah
Ketua Umun Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengatakan keselamatan dan kemerdekaan para wartawan dalam mencari dan menyiarkan informasi untuk pelayanan masyarakat harus dihormati.
“Kemerdekaan pers untuk meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat sehingga harus dijaga.Wartawan tidak boleh ditakut-takuti,” kata Burhanudin Kepada Sejumlah Awak Media, Jum.at(20.4 2018)
Misi menjaga kebebasan pers dan keselamatan wartawan akan mendapat dukungan dari negara-negara di dunia karena disadari untuk kepentingan publik.
Khusus di Indonesia peningkat kampanye perlindungan wartawan dan kebebasan menyampaikan aspiraai melalui media pers. Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) mengapresiasi Tugas Wartawan.
Atas dukungan pemerintah Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan yang ikut berpartisipasi, Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia mengatakan perjuangan kebebasan pers tidak akan berhenti .
“Kami sadari banyak pihak yang mendukung penggiat pers tetapi situasi tertentu tidak sedikit orang yang berharap pers padam. Kami sadari itu,”kata Burhanudin Abdullah.
Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia senantiasa mengimbau perusahaan pers, organisasi kewartawanan dan setiap individu wartawan meningkatkan kualitas untuk menjawab harapan publik.
Karena media merupakan corong.masyarkat, corong pemerintah, corong penegag Hukum, media termasuk wartawan yang ada di dalamnya itu.sangat sangat penting perannya untuk kelanjutan pembangunan, jadi mereka merupakan pusat pelayanan informasi yang terbaik yang dapat dinikmati, yang dapat di butuhkan oleh seluruh elemen komponen masyarakat yang terbaik terang Burhanudin.
harus kita maknai bagai mana besarnya manfaat dari pada tugas se orang wartawan seorang media yang bekerja dengan segala resiko yang tinggi untuk kepentingan pembangunan secara nasional secara umum.
Nah karna itu lah Dewan Press itu juga harus punya fungsi bagaiman dapat melindungi mengayomi para wartawan para pekerja jurnalis di bawah binaan Dewan Press, karna Dewan Press ini sangat memahami betapa besarnya beban dan risiko yang dilakukan oleh rekan rekan wartwan di lapangan.
Karena itu jelas kita butuhkan Dewan pers diharapkan yang mampu mengayomi melindungi para wartawan para pekerja jurnalis yan ada di perusahaan media tegas Burhanudin Abdullah.
Masih kata Burhanudin nah itu yang kita butuhkan adanya misalnya ada Dewan Pres yang tidak mampu memberikan pelayanan, pembinaan bahkan mengayomi makanya saya sedih sangat prihatin sekali mendengar informasi dan melihat para Kulih tinta (Jurnalis) yang dikriminalisasi dan proses hukum, padahal dalam Mou antara Kepolisian Republik Indonesia Nomor:01/DP/MoU/II/2012,Nomor.05/II/2012
Tentang Koordinasi dalam penegagkan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. sudah jelas tertuang.
Bahwa kehadiran Dewan Pers merupakan pelindung dan payung hukum wartawan dan dengan siapa lagi misalnya wartawan para pekerja Jurnalis itu untuk mengadu minta perlindungan tanpa ada Dewan Pers, Dewan Pers itulah suatu Payung hukum sebenarnya.
Karna itu di butuhkan Orang-Orang yang duduk di lembaga Dewan Pers betul-betul Orang Yang punya kemampuan mengayomi kemampuan melindungi bahkan mampu memberikan suatu informasi dan pembekalan dan wawasan agar benar-benar wartawan di Negara ini dapat berkembang dengan baik ,karena itu merupakan salah satu tugas Dewan Pers sehingga wartawan dapat merasa aman dalam melakukan tugas dan aktifitas yang benar demi kepentingan pembangunan Nasional, pungkasnya.(Ismai)