LAKI Minta Kapolsek Kubu Tindak lanjuti Laporan Warga
Kubu Raya- Pesidium Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Ambdullah kepada wartawan media ini Senin(02.04.2018) meminta Kapolsek Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya menindak lanjuti Laporan Warga Kelompoktani dan ketua Rt.Lanimin terkait penyerobotan dan pembongkaran sarana fasilitas untuk pertanian yang telah dibongkar oleh Ketua Gapoktan dan PPL.
Yang berada di lahan seluas 25×25 m3 berlokasi Rt.013/Rw.007 Dusun Pinang Baru Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya yang disengketakan dan pelakunya harus segera diproses hukum yang berlaku. Karena oknum pelaku sudah merusak bangunan pemerintah itu sudah melanggar hukum, jelasnya
,”dikatakannya apalagi bangunan ini milik negara tanpa ada persetujuan Dinas terkait untuk melakukan pembongkaran dan menurut Informasi di mana ketua Gapoktan juga telah menjaminkan dua unit mesin dompeng milik pemerintah sebagai jaminan untuk hutang piutang pribadi dan kini barang tersebut sudah berpindah tangan ini sudah jelas melanggar hukum dan ada unsur pidananya.
Untuk itu Presidium Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengharafkan Supaya secara proposional Kapolsek Kubu Kecamatan Kubu,Kabupaten Kubu Raya menindak lanjuti dan menyelesaikan kasus ini, dan Presidium Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah minta kepada Kejaksaan untuk segera menindak lanjuti karena bangunan dua nyunit Gudang yang dibangun pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2012 Lalu. ada indikasi merugikan Uang Negara apa lagi bangunan tersebut berdiri dilahan sengketa jelas ini ada pidananya, tegasnya.(Ismail)