Lintas Kementerian Perlu Dijalin Koperasi Untuk Indonesia
Jakarta-berantasnews-Melihat program-program pemerintah untuk kemakmuran dan peningkatan ekonomi masyarakat saat ini, menurut pengamat koperasi yang juga adalah Ketua Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKA) IKOPIN, Bambang Hermanto menyampaikan
buah pikirannya tentang prinsip dan ideologi koperasi yang mampu menjawab tantangan pemerintah untuk memberantas kemiskinan di Indonesia.
“Ia menjelaskan bahwa prinsip perkoperasian dapat diperankan meningkatkan kesejahteraan orang banyak, dari kita untuk kita itulah koperasi.”
Koperasi adalah suatu ideologi untuk sejahtera bersama sama dengan cara membentuk suatu unit usaha apapun itu, mencari keuntungan layaknya kegiatan usaha pada umumnya, tetapi dengan cara gotong royong kemudian keuntungan (deviden) dibagikan kembali kepada masyarakat yang adalah anggota melalui sisa hasil usaha.
Dampaknya, unit usaha yang dibangun melalui perkoperasian dapat dinikmati oleh banyak orang bukan hanya segelintir pengusaha yang menanamkan modal.
Untuk itu, dana dana bantuan dari Pemerintah pusat melalui setiap kementerian hendaknya dapat digunakan melalui mekanisme perkoperasian. Seperti dana PKKPM oleh kementerian desa tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat desa, tujuan itu dapat tercapai dengan memberikan suatu pemikiran perkoperasian sebagai modal awal pemanfaatan potensi potensi di daerah untuk membangun unit usaha yang dikerjakan bersama sama yang keuntungannya dirasakan bersama sama juga.
Kementerian Sosial dengan program kartu keluarga sejahtera, dll. Kemudian dana dana seperti CSR, KUBe (kelompok usaha bersama), program usaha ekonomi produktif, bantuan masyarakat pesisir, dan lain sebagainya dari setiap kementerian lain yang tujuannya tetap satu yakni pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Koperasi mampu mencapai tujuan itu, asal diberi kewenangan dan regulasi menerapkan prinsip perkoperasian di masyarakat, ujarnya.
Mengenai citra koperasi yang negatif di masyarakat saat ini, Bambang menjelaskan, bahwa perkoperasian tidak bisa dijadikan kambing hitam karena kelakuan oknum yang mengatasnamakan koperasi. Justru hal itu dapat dilihat bahwa respon masyarakat sangat positif melihat cara kerja koperasi yang dapat memberikan kesejahteraan bersama sama dari usaha yang dibentuk, sehingga banyak yang tertarik. Akan tetapi oknum pelaku itu yang telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap koperasi karena tidak menjalankan perkoperasian yang direncanakan atau kabur setelah menghimpun dana, tegas Bambang. (Agus/Dany)