LMA Kabupaten Sorong Akan lakukan Rapat Adat Dengan Masyarakat Penduduk di Dalawati Tengah.
Sorong – Ketua Lembaga masyarakat adat Kabupaten Sorong bapak Kornelius, mendapat kunjungan di kantornya dari marga Banlol dan kuasa hukumnya pada tanggal 7 Nov 2017 lalu, di mana marga banlol dan kuasa hukum dari kantor pengacara Heri Chariansyah dan rekan di Jakarta. Dalam pertemuan itu marga Banlol melaporkan kegiatan yang mereka lakukan di Matoa, Salawati Tengah, dengan kegiatan pemalangan terhadap JOB Petrochina Pertamina, atas dasar kepemilikan hak ulayat atas lokasi penambangan yang dilakukan JOB, sesuai dengan surat rekomendasi dari LMA Kabupaten Sorong tahun 2016 lalu, dan surat rekomendasi dari Pemkab Sorong yang di tanda tangani oleh Bupati Malak, yang dituturkan langsung oleh kuasa hukum marga banlol sdr Heri Chariansyah SH.MH, dan sdr Jannus Togu SH kepada ketua LMA bapak Kornelius. Dalam kesempatan itu diceritakan apa yang mereka alami atas pemalangan yang sudah dilakukan, dan hasil pertemuan dengan pihak management JOB pertamina, dimana mereka mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari pihak JOB pertamina, dan tidak mau membayarkan ganti rugi yang sudah dituntut selama ini oleh pihak marga banlol, dalam keterangannya Jannus Togu mengatakan, bahwa mereka sudah melakukan surat menyurat langsung ke kantor pusat JOB dan SKK Migas, namun tak mendapat respon baik, hingga melakukan pemalangan ini, dan dalam pertemuan audiensi dengan pihak JOB di matoa salawati tengah, mendapatkan jawaban dari kepala JOB salawati bapak Boike, dan staff nya bahwa mereka sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada marga lain di waktu yang lalu, dan meminta agar marga banlol melakukan sidang adat yang difasilitasi oleh LMA, agar ditentukan siapa pemilik hak ulayat akan lokasi matoa. Walau dalam kesempatan rapat audensi dengan JOB kuasa hukum telah menunjukkan surat rekomendasi dari LMA Kabupaten Sorong yang diterbitkan tahun 2016 lalu dan surat rekomendasi Pemkab Sorong yang di tanda tangani oleh Bupati, pihak JOB pertamina tidak mengindahkan nya, ucap kuasa hukum marga banlol menerangkan kepada ketua LMA. Dan jawaban ketua LMA sangat mengapresiasi tindakan marga banlol, dan mengatakan akan kita lakukan minggu depan, sebab JOB ini sudah tidak benar dan tidak menghiraukan pemilik sah, yakni marga banlol, sebab kita juga sudah mengatakan langsung kepada pihak JOB ucap nya. Maka untuk itu kita akan lakukan secepatnya, dan kita undang semua marga yang ada dilokasi JOB turut hadir, serta dihadiri oleh pihak JOB sendiri, dan barang siapa yang tidak hadir maka akan ketahuan dia adalah pembohong, dan diwajibkan kepada semua marga yang mengakui itu haknya, agar membawa bukti bukti pendukung yang mereka miliki, jangan hanya bicara saja, harus ada buktinya, serta bila tidak hadir, maka diputuskan dia tidak punya hak atas hak ulayat itu, dan kita lakukan sumpah adat dahulu, agar leluhur tau siapa yang salah, ucapnya menjawab utusan marga banlol di kantor nya. Maka dalam kesempatan itu, marga banlol serta kuasa hukum sangat berterima kasih atas reaksi cepat ketua LMA, dan kami memohon petunjuk selanjutnya dari ketua, ucap Jannus Togu mengakhiri. ( dino’ s )