LSM Hanura : Kospin Jasa Berkedok Koperasi
Jakarta-berantasnews,Mendapat kabar informasi bahwa ada badan hukum yang mengaku Koperasi dalam bentuk Simpan Pinjam menghimpun dan menyalurkan dana bukan kepada anggota membuat beberapa tokoh koperasi dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang ada di Jakarta geram.
Salah satu LSM di Jakarta yang dimintai tanggapannya terhadap kedok perkoperasian khususnya simpan pinjam yang marak di Indonesia mengecam Kementerian Koperasi dan UKM yang telah membentuk deputi pengawasan beberapa bulan lalu untuk segera menindak Kospin Jasa. “Kospin Jasa adalah koperasi besar yang menjalankan usaha simpan pinjam seperti perbankan, sedangkan koperasi sesuai dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian hanya dapat menghimpun dan menyalurkan dana dari anggota dan untuk anggota”, ujar Antoni Fernando, SH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jakarta.
Untuk diketahui, bahwa informasi yang layak dipercaya menyebutkan bahwa Kospin Jasa dengan dalih calon anggota, ribuan nasabahnya bertahun tahun tidak pernah dijadikan anggota koperasi. Ketua Umum Kospin Jasa, Andi Arslan juga dengan tegas mengaku hal itu tidak menyimpang, jika ada penyimpangan pasti Kementerian Koperasi dan UKM sudah memberikan tegoran.
Lebih lanjut, Antoni mengatakan, sebagai stakeholder masyarakat pihaknya akan segera meluangkan waktu untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai kewenangan LSM yang diberikan pemerintah sebagai kontrol sosial terkait hal ini. “Jika benar ada pelanggaran maka hal ini harus diluruskan oleh pemerintah agar koperasi-koperasi khususnya yang melaksanakan simpan pinjam baik itu KSP maupun unit simpan pinjam dapat menjalankan prinsip koperasi dengan baik dan benar guna melindungi masyarakat sebagai nasabah dan menjaga nama baik koperasi”, tegas jebolan Universitas Indonesia itu kepada wartawan.
Terkait hal ini, Andi Arslan saat dimintai tanggapannya (18/3) Jumat lalu mengatakan, “biasa ajalah, sudah banyak kok media media yang memuat kita”, ujarnya tanpa menjelaskan pemberitaan apa yang sering dimuat oleh media-media yang dimaksud.
Meliandi Sembiring selaku Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM R.I saat dimintai tanggapannya terkait pengawasan terhadap koperasi belum memberikan waktu untuk memberikan komentarnya. Staffnya meminta untuk mengkonfirmasi resmi lewat surat. Hingga kini surat konfirmasi belum ada disposisi dari Meliandi Sembiring.
Ketua II Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Rinaldo, SH,MH, menilai maraknya kedok koperasi yang mengatasnamakan koperasi perlu dibawa ke jalur yang benar. Melaksanakan prinsip-prinsip perkoperasian, jangan dibiarkan hanya mencari keuntungan-keuntungan besar yang ujungnya memperkaya segelintir orang yang mengatasnamakan anggota koperasi sebagai pendiri. Sedangkan pelaksanaannya anggota hanya orang orang itu saja sedangkan kegiatannya usahanya melibatkan masyarakat yang bukan anggota dan tidak dijadikan anggota. Pihaknya akan membuka pikiran kepada anggota PWRI sebagai jurnalis dari berbagai media untuk dapat mengerti prinsip koperasi, yang nantinya dapat membantu kinerja Kementerian Koperasi dan UKM dalam menerapkan prinsip koperasi bagi pelaku koperasi. (agus/dany)