LSM JEKO Kritisi Banyaknya Bangunan Gedung Sekolah di Kab.Bekasi Belum Miliki Apar

Kab.Bekasi – Kebakaran adalah suatu peristiwa bencana yang berasal dari api dan dapat menimbulkan kerugian materi berupa harta benda atau dokumen dan bangunan fisik, depot, fasilitas sarana dan prasarana maupun kerugian non-materi.

Untuk itu setiap bangunan gedung harus dan wajib mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran serta pengamanannya melalui sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif.

Berdasarkan hasil kajian laporan Bidang Investigasi dan Observasi LSM JEKO (Jendela Komunikasi) terhadap bangunan negara milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, ditemukan belum mentaati ketentuan yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahum 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang tersebut.

“Ya, jika melihat dan mencermati hasil kajian Bidang Investigasi dan Observasi LSM JEKO terhadap regulasi tersebut diatas. Sangat jelas dikatakan dalam PASAL 17 dan 42 UU Nomor 28 tahun 2002 serta PP Nomor 36 tahum 2005. Untuk itu jumlah, warnanya masih abu abu”. kata Dewan Pendiri LSM JEKO yang namanya sering dipanggil Bob, jumat 29/01/2021.

Menurutnya, sekarang ini, Bidang Investigasi dan Observasi lembaganya itu sedang fokus melakukan pendataan bangunan sekolah. Adapun dari catatan yang ada, jumlah bangunan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 900 sedangkan untuk SMP sekitar 162 bangunan dan itu akumulasi dari Negeri dan Swasta.

“Artinya ada sekitar 1000 lebih bangunan sekolah dan dari jumlah itu 40 persen bertingkat. Karena itu, demi kenyamanan dan keselamatan harus diutamakan, terlebih dari ancaman bahaya kebakaran” kata Bob.

Sesuai ketententuan, setiap gedung bertingkat, design bangunannya harus ada tangga darurat. Tujuan agar lebih cepat dan mudah mengevakuasi. Selain itu wajib
ada Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tuturnya.

Bahkan, Bob juga menjelaskan. Bangunan sekolah bertingkat di Kabupaten Bekasi, minim tangga darurat dan hampir semua tangga itu ada di pojok gedung dan hanya beberapa sekolah yang menyediakan APAR.

Sementara itu, pengertian APAR itu sendiri adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil dan pada umumnya alat itu berbentuk tabung yang di isi dengan bahan pemadam api, diantaranya serbuk kimia, busa, karbon dioksida dan air.

Sedangkan alat itu bisa dibawa / dijinjing dan digunakan serta dioperasikan oleh satu orang dan mempunyai berat antara 0,5 kg sampai dengan 16 kg. Adapun alat itu dikenal sebagai pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat dalam menanggulangi sedini mungkin menjinakan percikan api dan kobaran api.

“Adapun posisi peletakan APAR harus mudah dilihat dan dijangkau. Maka dari itu sudah selayaknya bangunan gedung sekolah di Kabupaten Bekasi ditiap ruang kelas memiliki alat pemadam api ringan (Apar),” tegasnya. (sr/bdi)

CATEGORIES
TAGS
Share This