MABES POLRI BERHASIL MENGREBEK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL
BN, Jakarta – Mabes Polri menggrebek klinik kecantikan “Queen Beauty Clinic” di Jalan Agung Niaga VII Blok G-6 No.25, Sunter Agung, Jakarta Utara, karena diduga ilegal dan tidak memiliki izin praktik. Klinik mewah tersebut diduga menjadi langganan para artis untuk merawat kecantikannya.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam penggerebekan itu, pihaknya menangkap pemilik klinik berinsial M. Kami menangkap pemilik klinik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial M. Ujar Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Menambahkan Queen Beauty Clinic telah beroperasi sejak tahun 2000 dan sudah ribuan pasien yang datang. Belum ada laporan keluhan dari masyarakat dan klinik tersebut di ketahui hanya memiliki izin praktik umum, dan bukan pengobatan kecantikan.
Klinik tersebut pada akhir tahun 2003, izin praktik umumnya sudah habis, padahal, klinik tersebut beroperasi sebagai salon kecantikan. Untuk menarik para pasien, tersangka mempekerjakan profesor lulusan universitas di Singapura.Profesornya ini tidak jelas, mungkin itu hanya tipu muslihat saja (untuk menarik pasien). Ujar Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono
Pasien yang berobat kecantikan di Queen Beauty Clinic, berasal dari kalangan menengah ke atas serta para artis.
Yang datang itu dari kalangan menengah ke atas dan juga artis. Namun Kabareskrim enggan menyebutkan siapa identitas artis tersebut. Ada artis berinisial M dari buku tamu, tapi cari sendirilah (artis M tersebut).
Selain tidak memiliki izin praktek, Queen Beauty Clinic yang beroperasi sejak tahun 2000 tersebut juga menggunakan obat-obat kecantikan yang tidak berizin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Obat ini sebagian besar dari Eropa. Kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 42 UU No.8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 42 UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokter.(Sri S)