Mabes Polri Tangkap Kurir Ecstasy Sebanyak 32.940 Butir Melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia dan badan Reserse kriminal direktorat tindak pidana Narkoba telah berhasil menangkap pengedaran narkoba Jaringan Sumut jatim.

Kepada Wartawan Karopenmas Brigjen Pol Awi Mengatakan:
Dittipid narkoba Bareskrim polda lampung, dan tim gabungan pasport interdiction  bakauheni melakukan penangkapan pengedaran Ecstasy, sebanyak 32.940, mentaphetamin shabu 34kg, ganja 6kg, tersangka yang kami tangkap berjumlah 5 orang.

Tersangka atas nama lupa Aritno 50 tahun, iwan kurniawan 33 tahun, Hadapi alias bang madura 42 tahun, M.Yusuf 20 tahun, Abdul Qodir 24 tahun

Lima tersangka kami tangkap di seaport bakauheni lampung dan legian hotel jl.Raya tempurejo, No.34-36 Dukuh sutorejo, kec.mulyorejo  kota surabaya jatim.

Barang bukti: 5kg dan 380 butir ecstasy, sumber tanjung balai sumut, tujuan pengiriman Surabaya,  transportasi bus, ujar Awi ( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This