Mabes Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang jaringan Arab Saudi & UEA

Jakarta – bertempat di loby bareskrim jl Truno joyo kebayoran baru jakarta selatan.Rabu 30 Oktober 2019.
Korban direkrut oleh PT. HKN dan ditampung di perumahan untuk diberangkatkan ke Timur Tengah dan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

KORBAN : 48 orang

TERSANGKA 6 ORANG :
• AR (Direktur Utama)
• AC (Keuangan)
• AW (Staf Kantor)
• AMR (Pembuatan Paspor)
• TK (Tiket)
• MM (Penjaga Asrama)

Pasal  yang  di sangkakan:
Pasal 4 junto 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 86 UU No 18 Th 2017 tentang PPMI.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta.

TPPO MODUS PEKERJA SEKS KOMERSIL/ PSK DI KOTA BUNGA JAWA BARAT.*

Modus :
korban direkrut dan dipekerjakan untuk melayani tamu atau mengadakan perbuatan cabul (pekerja seks komersil / psk di kawasan Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat. Dijanjikan mendapatkan keuntungan 70% dari uang yang di sepakati.

Korban 7 perempuan
• K, M, A, DK, G.SA, SA, R
Tersangka
• KJ alias OM GRESS alias GRAS (Sponsor)
• AS alias BUNDA OMEL (Sponsor).

Pasal  yang  disangkakan:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta.( STR ).

CATEGORIES
Share This