Mahasiswa KKN Magang, Fakultas Hukum Untan Berikan Penyuluhan Tentang Hukum di Desa Sui Itik

Kubu Raya – Dalam rangka melakukan Tri Dharma perguruan tinggi, Fakultas Hukum Untan melaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema “Pelanggaran Lalu lintas, Narkotika dan Perlindungan Anak.Oleh Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Untan Konsultasi dan Bantuan Hukum.”

Dpl.KKN.Fh Untan Parulian Siagian,mengatakan, penyuluhan merupakan bagian dari kegiatan pengganti kuliah kerja nyata. Seperti yang dilaksanakan di Desa sungai Itik Kecamatan Kakap. Pelaksanaan penyuluhan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Panitia Dengan peserta-KKN berjumlah 68 orang terbagi empat kelompok terdiri dari mahasiwa reguler A.B.C.D.

“Kegiatan ini merupakan komitmen bersama dalam pembinaan masyarakat sadar hukum yang dituangkan di Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dan Fakultas Hukum pada tahun 2015,”terangnya.

Parulian Siagian Dpl KKN FH Untan menambahkan, peserta KP.KKN dibagi menjadi 4 kelompok yang disebar pada.desa yang berada di kecamatan Kakap di Kabupaten Kubu Raya.
.
“Materi penyuluhan berupa Pelanggaran Lalulintas, Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Perlindungan anak dan banyak lagi kegiatan yang lainnya yang mana Mulai dilaksnakan tanggl 10 September 2018 sampai Tanggal 10,”ungkapnya.

Selanjutnya, Dph KKN FH Untan, Parulian Siagian menghimbau agar mahasiswa dalam kegiatan KP. KKN dapat menggali permasalah hukum yang ada di masyarakat. Selanjutnya dikaji dan diamati. Nantinya bisa memberikan rekomendasi kepada institusi pemegang peran, guna pembinaan hukum lebih lanjut.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di tingkat desa demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kubu Raya,” tutupnya. (DD/Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This