Masih Banyak Proposal yang Ditolak LPDB-KUMKM

Malang – Dengan dibentuknya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas dana negara yang menyasar kalangan Koperasi dan UMKM.

Namun dalam prakteknya, banyaknya penolakan proposal yang dilakukan oleh LPDB-KUMKM yang diakibatkan oleh permasalahan tata kelola koperasi yang pada umumnya masih bermasalah dan belum berjalan sesuai apa yang diamanahkan oleh undang-undang. Hal ini mendorong niat LPDB-KUMKM ingin menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM sebagai partner strategis dalam melakukan pendampingan terhadap koperasi yang akan mengakses pembiayaan dana bergulir.

Permasalahan tata kelola keuangan koperasi itu misalnya terkait dengan non performing loan (NPL) yang tinggi di atas 10 persen, ketidaksesuaian data keuangan antara yang disajikan dalam laporan dengan laporan usaha, termasuk menyangkut inefisiensi koperasi. Sehingga ini memerlukan peranan Dekopin dan dinas koperasi dan UKM dalam memperbaiki hal tersebut,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Dinas KUKM Provinsi Jawa Timur di Malang.

Selain melakukan pendampingan, kerja sama tersebut juga akan termasuk evaluasi dan monitoring terhadap perkembangan koperasi.

“Nah LPDB bisa mendapatkan masukan langsung dari dinas dan Dekopin untuk memodifikasi skema pembiayaan ataupun pendampingan terhadap koperasi,” ujar Braman.

Penetapan koperasi sebagai lembaga perantara atau penerima dana bergulir juga terkendala masalah tata kelola kelembagaan koperasi. Seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi yang belum sesuai ketentuan, laporan keuangan belum diaudit, dan ketidaksesuaian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam RAT dengan laporan keuangan, jelasnya.

Selanjutnya Braman mengemukakan bahwa dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan kriteria koperasi penerima dana bergulir antara lain berbadan hukum, melaksanakan RAT, dan memiliki hasil usaha positif. Koperasi yang mengajukan permohonan pembiayaan juga harus melampirkan dokumen seperti proposal, legalitas koperasi, dan strukur organisasi.

“Koperasi di luar kriteria itu bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui lembaga perantara seperti LKB/LKBB dan BLUD,” papar Braman. (agus)

CATEGORIES
TAGS
Share This