Masyarakat Harus Ektra Waspada Terhadap Makanan Atau Jajanan Yang Di Jual
Jakarta – berantasnews. Warga DKI Jakarta diminta supaya berhati-hati dan cerdik mencermati jajanan makanan. Pasalnya, seorang pria, pemilik home industri belum lama ini ditangkap Krimsus Polda Metro Jaya karena mengolah serta menjual laris usus ayam berformalin dan pelanggannya umumnya para pedagang mie ayam.
Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI mengamankan, CTW alias Y (30), di Jalan Swadarma Raya, Kel. Srengseng, Kembangan Jakarta Barat, Senin (15/02/2016).
Pria pedagang usus ayam itu diciduk dari sebuah rumah tinggal merangkap rumah industry, karena dengan sengaja telah memproduksi serta memperjual-belikan usus ayam berformalin yang berbahaya untuk kesehatan.
“Bahan usus ayam dibeli dari sejumlah tempat usaha penggemukan seharga Rp 3 ribu per kilogramnya, lalu dijual kembali seharga Rp 6 ribu sampai Rp 7 ribu per kilo. Kebanyakan dijual kepada pedagang makanan mie ayam,” ungkap Kasubdit kepada wartawan.
Menurut Agung, menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku, jika produksi usus ayam mengandung formalin sudah berlangsung sejak tahun 2014 yang telah lalu. Dalam sehari diproduksi lalu dijual kembali sebanyak 70 kg, dengan keuntungan Rp 6 – 7 juta per bulan.
“Dengan melakukan pencampuran bahan formalin kemudian direbus beberapa menit usus ayam menjadi kenyal dan awet sehingga bisa bertahan lebih lama sampai 5 hari ke depan,” ujar pelaku CTW (30) di depan gedung Krimsus, Selasa (16/02/2016).
AKBP Agung Malianto menambahkan, efek makanan berformalin terhadap kesehatan menimbulkan koma, penyakit kanker hingga berakibat kepada kematian. “Ada 3 dampak formalin terhadap kesehatan, yaitu: dalam jangka pendek bisa menimbulkan koma sampai kepada kasus kematian, sedangkan dalam jangka panjang bisa memicu penyakit kanker,” paparnyas.
Sementara itu, Kadis Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ir. Darjamuni, MM mengatakan, jika selama ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan bahan makanan di sejumlah pasar. Dari sejumlah kegiatan, terencana itu berahasil didapatkan sampel bahan makanan positif menggunakan bahan formalin lalu bersama petugas dilakukan sidak di sebuah tempat usaha home industri milik pelaku, CTW di TKP Jalan Swadarma Raya, Jakarta Barat.
“Setiap orang yang melakukukan produksi pangan dilarang menggunahan bahan tambahan yang melampau ambang batas normal sebagaimana yang ditetapkan. Masyarakat hendaknya cermat dalam memilih makanan,” pesan Darjamuni, senada Kasubdit.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 136 huruf b, pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman hukumannyaselama 5 tahun. (Sri S)