Masyarakat Harus Waspada Terhadap Suku Cadang Atau Onderdil Sepeda Motor Palsu
Jakarta – berantasnews. Masyarakat sebaiknya lebih waspada dalam memilih suku cadang atau onderdil sepeda motor. Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar sebuah pabrik yang memproduksi suku cadang palsu dan dikemas ke dalam bungkus atau kardus dengan merk terkenal. Pemiliknya, digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait usaha industri onderdil sepeda motor. Penyidik selanjutnya melakukan penggerebekan, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (15/2) kemarin.
“Kami tangkap satu orang pemilik usaha berinisial BI alias K. Dia yang bertanggungjawab. Yang bersangkutan memiliki beberapa pegawai. Kami sudah ambil keterangan dan kita proses,” ujar Agung, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2).
Dikatakan Agung, modus tersangka adalah mendapat bahan baku dari sales lokal maupun impor.
“Lalu onderdil palsu atau KW itu, dibungkus dengan merk terkenal. Ada tiga merk. Kemudian, onderdil diperdagangkan seolah-olah dari agen resmi,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pelaku sudah menjalankan aksi sejak 7 tahun yang lalu dengan omset ratusan juta perbulan.
“Omzet Rp300 juta per bulan. Harusnya ini ijin usaha tingkat besar. Dia sudah 7 tahun memiliki usaha itu. Kerugian negara (pajak) melebihi Rp10 miliar,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu mesin pressmerk Power Pack jenis Temp Controler, 300 plastik merk Yamaha, 300 plastik merk Honda, 300 plastik merk Suzuki, puluhan kardus merk Yamaha, Suzuki, Honda, 60 karburator, 68 saklar, 30 dus gear belakang tanpa merk, 62 dus gear depan tanpa merk, 112 dus rantai tanpa merk, 18 dus piringan cakram, dan sejumlah onderdil palsu lainnya.
“Tersangka melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” tandasnya.(Sri S)