Masyarakat Marga Anni Memohon Pengadilan Negri Sorong Untuk Menegakkan Keadilan
Sorong, Papua barat – Pengadilan negri papua barat kedatangan tamu yang melakukan orasi damai menuntut keadilan ditegakkan di bumi Nusantara ini, adalah masyarakat Marga anni dari kota Teminabuan, sorong selatan, memohon kepada Ketua pengadilan negri sorong untuk kembali menegakkan keadilan akan keputusan Pengadilan negri Sorong tahun 2012 yang telah inkrah, dan untuk menanggapinya, Ketua Pengadilan Negri Sorong Timotius disney,SH, dengan cepat menerima para wakil dari marga anni di ruangan nya dan menayakan akan apa tuntutan Masyarakat, dan pada saat itu marga anni di wakili oleh Otto anni, Daniel anni, Obed anni, Otto anni flesa, serta kuasa hukum marga anni, Jannus togu simanjuntak SH, dan pada saat itu marga anni memohon kepada Ketua pengadilan agar menindak lanjuti hasil keputusan Pengadilan negri sorong tahun 2012 tentang kemenangan marga anni dalam perkara ganti rugi tanah ulayat atas Perkantoran Bupati sorong selatan, dan DPRD sorong selatan, dan juga Surat Aanmaning Ketua pengadilan Negri sorong selatan, serta surat keputusan Pengadilan Tinggi jaya pura.
Dimana Pemkab Sorong selatan, selama ini tidak mematuhi dan tidak melaksanakan nya, oleh sebab itu, Ketua Pengadilan Sorong, Timotius Djemey,SH, dengan tegas sudah memanggil Bupati sorong selatan dan ketua DPRD Sorsel, serta Sekda yang telah hadir di kantor ini, sebelum kalian saya bawa untuk mediasi dengan mereka, maka saya minta kalian menyatukan persepsi dan satu kata, ucapnya menjawab marga anni saat itu, dan membawa marga anni bertemu dengan para pemangku jabatan di sorong selatan, uang telah hadir di ruangan lain. Dalam kesempatan pertemuan itu, terjadi pembicaraan yang alot karna marga anni meminta kepada Bupati sorong selatan Samsudin anni, Ketua DPRD jevries, dan Sekda Dance, serta disaksikan oleh Kapolres sorong selatan AKBP, Iwan surya ananta, agar membayar cash kepada mereka ganti rugi tanah ulayat mereka sesuai Keputusan Pengadilan Negri sorong tahun 2012, dan Jawaban Bupati Samsudin mengatakan, pertama kami mohon maaf atas semua kejadian ini, kami memang terlambat untuk membayarnya, karna kami masih memerlukan semua tanggapan dari Pejabat yang berkompeten untuk memastikan kami tidak akan salah bila melakukan pembayaran nya, dan kami tidak mau bermasalah nanti dibelakang hari, bila memang sudah ada keputusan dari semua Stakeholder yang berkompeten dalam menentukan kebijakan, kami akan bayar ucapnya, oleh sebab itu, saya memohon kepada Bapak bapak saya Marga anni, untuk memberikan waktu kepada saya selama 1bulan, dimana saya akan memastikan tata cara pembayarannya, dan untuk itu kami memberikan Sebagai pembayaran keseriusan kami dahulu sebesar 4Milyar rupiah, dan kami akan membuat surat pernyataan akan pelunasan serta tata cara pembayaran nya, sebab untuk Anggaran tahun ini kita tidak memasukkannya dalam APBD sesuai keputusan Pengadilan negri sorong, maka untuk itu dalam kesempatan dan waktu yang kami minta, kami memastikan bila hal ini telah berkekuatan hukum, maka akan kami masukkan dalam RAPBD tahun anggaran 2018, dan APBD P, tahun 2017 ini ucap nya, dan pada kesempatan itu, kuasa hukum marga anni Jannus togu simanjuntak SH, mengatakan bahwa Bupati tidak akan kesalahan dalam melakukan Keputusan Pengadilan yang sudah inkrah, dan ini diperkuat dengan ucapan Ketua pengadilan negri sorong Timotius djemey SH. Walaupun kejadian ini bukan terjadi saat Bupati samsudin menjabat, namun perlu diketahui, bahwa keputusan pengadilan ini bukan tertuju kepada pribadi Bupati, namun yang termohon adalah Pemerintah kabupaten sorong selatan atas nama Bupati, jadi perlu di garis bawahi , adalah Institusinya, ucap Timotius Djemey. Dan pada saat itu terjadi kesepahaman, dimana Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Sorong selatan, akan menyelesaikan Pembayaran ganti rugi kepada Marga anni pada tahun 2018. Dan Pemkab sorong selatan memberikan jaminan Surat pernyataan pembayaran serta Uang pembayaran dimuka sebagai uang muka sebesar 4M rupiah. Setelah selesai pertemuan, media ini bertanya kepada penatua marga anni, Otto anni flessa, mengatakan kita sebenarnya tidak puas dengan pembayaran ini, namun kita akan terima dan melihat apakah Bupati tidak akan ingkar janji lagi, bila masih juga ingkar, kita tidak akan berikan kesempatan lagi untuk negoisasi dengan kami, dan akan kami tutup permanen, kami akan ambil hak kami yaitu tanah ulayat kami, ucapnya mengakhiri. ( dinomartin )