Memanipulasi Dan Curangi Petani Dan Konsumen, Pabrik Beras di Bekasi Ditindak Bareskrim Polri
JAKARTA – Pada hari Kamis tgl 20 Juli 2017 jam 15.30 wib penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penindakan di tempat produksi/gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU), yang terletak di Jl Rengas Km 60 Karangsambung, kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp. 4.900,-.
Bahwa perbuatan dari PT IBU dng menetapkan harga pembelian gabah ditingkat petani tersebut jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah yang berakibat “mati” nya pelaku usaha lain, dikarenakan tidak dapatĀ melakukan pembelian Gabah yang merugikan pengusaha/penggilingan kecil, karena PT IBU dengan mudah memperoleh Gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain.
Gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian di proses menjadi beras dan dikemas dengan merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO untuk dipasarkan di pasar Modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400,-/Kg.
Harga penjualan ditingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.000,-/Kg. Keuntungan yg besar tdk terdistribusi dng petani dan konsumen beras secara adil.
Tindakan yang dilakukan oleh PT Ibu tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.
Brigjen Pol Agung Setya menambahkan selain itu penyidik menduga mutu dan komposisi beras MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut.
Tentunya para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah, saat ini aturan tersebut telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017. (Revisi permendag 27 tahun 2017)
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 382 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Sri )