Mengaku Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya dan Membawa Senjata Api
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota, seorang pria berinisial MT yang mengaku anggota polisi yang bertugas di polda metro jaya bagian pengawalan Ssi dan membawa senjata api soft gun ditangkap polres metro bekasi kota pada hari Sabtu (23/6/2018) pukul 21.30 di depan ATM BANK BNI Perum Bintara Residence rw 10 Bekasi Barat Kota Bekasi, dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana di dampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota IPTU Wasidi Senin (25/6/2018) pukul 14.00 wib.
Kronologis kejadian, Pada hari senin tanggal 25 Juni 2018 pukul 21.30 tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di polda metro jaya bagian pengawalan Ssi dengan menggunakan seragam pakaian kaos dinas berlogo tribrata dan sepatu PDLT dan menggunakan kopel yg bertuliskan Polri.
Saat dilakukan introgasi oleh saksi tsk tidak dapat menunjukkan Kartu identitas sebagai anggota Polisi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor tsk. Selanjutnya tsk dan barang bukti diamankan di polsek Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan introgasi tsk melakukan hal tersebut agar lebih dihargai dan dihormati serta lebih percaya diri saat berkenalan dengan wanita melalui medsos Facebook .
Barang bukti yang di amankan, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis revolver warna hitam, 6 buah selongsong berikut peluru gotri dan tabung gasnya dan 1 unit sepeda motor Yamaha aerox B 4876 TSK.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(hy/Ern)